KaMedia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar hari ini. Sidang ini diwarnai aksi demo.
Sidang dengan agenda pelanggaran kode etik, yang digelar dikantor KPU Jawa Timur ( 10 /10/2024) diwarnai aksi demo dari Aliansi Suara Perempuan Untuk Keadilan yang menuntut pemecatan terhadap Komisioner Bawaslu Surabaya tersebut.
Mereka mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Muhammad Agil Akbar. Selain itu Koalisi Suara Perempuan Untuk Keadilan juga meminta kepada DKPP untuk segera memproses kasus tersebut.
Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah spanduk dan poster berisikan kecaman terhadap tindakan amoral Komisioner Bawaslu Surabaya tersebut
“Badan Pengawas Pemilu bukan pemuas nafsu,” tulis salah satu poster yang mereka bawa.
“Pecat predator seksual,” tertulis di poster lain.
Fajar Kurnia salah satu aktivis Koalisi Suara Perempuan Untuk Keadilan sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Seharusnya seorang Komisioner Bawaslu mempunyai perilaku yang beradap dan sopan karena sebagai representsi pejabat negara .
“Sangat disayangkan pejabat atau penyelenggara negara menggunakan jabatannya untuk memperdaya atau menipudaya korban perempuan dengan janji, sampai seorang perempuan dapat tiduri,” ujar Fajar Kurnia dengan geram.
Mereka menuntut agar Agil dipecat dari Bawaslu Surabaya, diproses hukum secara pidana, untuk keadilan bagi korban.
“Kami ingin ada pemecatan, dan kalau memang bisa dihukum secara pidana pasal 298 KUHP, dan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.
Sidang DKPP terhadap Komisioner Bawaslu tersebut berlangsung tertutup.
Dalam sidang etik tersebut, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, yaitu terkait tindakan asusila.











