KaMedia – Jangan bicara percepatan jika syarat dasar keamanan pangan saja belum beres. Sebanyak 43 dari 174 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sidoarjo masih berproses memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sejumlah dapur bahkan masih harus membenahi fasilitas sebelum sertifikat bisa diterbitkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuantina menegaskan, status tersebut bukan berarti puluhan SPPG itu sama sekali belum mengurus SLHS. Sebagian sudah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), tetapi masih menyisakan tahapan maupun rekomendasi yang belum dituntaskan.
” Kebanyakan itu on process, atau belum menindaklanjuti rekomendasi yang kita sampaikan,” kata Lakhsmie, Rabu (23/9).
Masalahnya bukan sekadar administrasi. Kondisi fisik dapur pun masih ditemukan bermasalah. Salah satunya lantai dapur. Ada SPPG yang menggunakan lapisan epoxy, tetapi kualitasnya dinilai tidak sesuai karena mudah mengelupas saat digunakan. Padahal, material yang digunakan seharusnya memenuhi standar food grade.
“Kalau ngelupas-ngelupas pada saat masak, serpihannya bisa masuk ke makanan,” ujarnya.
Ancaman kontaminasi juga bukan perkara sepele. Selain lantai, sejumlah SPPG masih mendapat rekomendasi pembenahan fasilitas, termasuk pemasangan atau penggantian wastafel. Artinya jelas, dapur belum memenuhi standar, maka pekerjaan rumahnya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dalam pengecekan ulang, Dinkes Sidoarjo mencatat 110 SPPG dinyatakan layak, sementara 64 lainnya masih membutuhkan perbaikan. Untuk menerbitkan SLHS, setidaknya ada tiga komponen yang harus dipenuhi, hasil IKL, pemeriksaan laboratorium atau swab, serta hasil pelatihan.
Lakhsmie menyatakan pihaknya terus mendorong agar proses penerbitan SLHS tidak berlarut-larut. Namun, percepatan tidak boleh berubah menjadi jalan pintas. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar sertifikat, melainkan keamanan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat.
Ketua Forum Komunikasi SPPG Sidoarjo Ubaidillah Nurdin mengatakan pengelola dapur diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan perbaikan fasilitas sesuai standar. Penyelesaian itu menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan sebelum dapur dapat kembali beroperasi. Keputusan pembukaan kembali operasional tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ubaidillah juga meminta Satgas MBG Sidoarjo tidak lunak terhadap pengelola yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun sarana-prasarana.
” Supaya karena beberapa SPPG bermasalah itu, semua dapur Sidoarjo terkena dampak penilaian negatif masyarakat,” katanya.
Kini tinggal menunggu ketegasan di lapangan, apakah 43 SPPG tersebut benar-benar menuntaskan seluruh rekomendasi, atau persoalan yang sama kembali muncul ketika operasional berjalan.











