KaMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menghadirkan solusi konkret dan humanis dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Waduk Unesa. Salah satu opsi strategis yang disuarakan legislatif adalah mengembangkan waduk tersebut menjadi destinasi wisata air berkonsep kuliner apung dengan melibatkan PKL terdampak sebagai pelaku usaha.
Gagasan ini ditegaskan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, seusai rapat dengar pendapat (RDP) membahas pengaduan PKL Waduk Unesa di Gedung DPRD Surabaya.
Yuga menegaskan bahwa DPRD Surabaya ingin memastikan langkah penertiban tidak melenyapkan mata pencaharian warga, melainkan berjalan seiring dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Konsepnya ini sebetulnya penataan, bukan pembersihan PKL. Di satu sisi kita menegakkan Perda, tetapi di sisi lain kita juga harus memperhatikan PKL dan memberikan solusi yang layak,” ujar Yuga, Kamis (5/11/2026).
Menurut Yuga, Waduk Unesa memiliki potensi besar setelah asetnya resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi kepada Pemkot Surabaya. Lokasi ini tidak hanya berfungsi sebagai penampung air, tetapi berpeluang dijadikan kawasan publik produktif dan alternatif destinasi rekreasi warga Kota Pahlawan.
DPRD Surabaya mengusulkan agar Pemkot mempelajari konsep wisata kuliner apung seperti yang diterapkan di Food Junction Pakuwon maupun Citraland. Dalam konsep ini, para pedagang ditempatkan di stan-stan apung yang tertata rapi di atas air.
“Waduk Unesa ini mempunyai potensi wisata air. Bagaimana caranya mewadahi teman-teman PKL agar mereka tetap bisa berusaha dan lokasinya tidak jauh dari tempat mereka berjualan sekarang. Ketika waduk dipercantik, ada pemberdayaan PKL hasil relokasi di sana,” jelas legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Meski demikian, ia mengingatkan agar perencanaan teknis disiapkan secara matang, termasuk rekayasa lalu lintas dan kantong parkir agar tidak menimbulkan kemacetan baru.
Berdasarkan data yang mengemuka dalam RDP, tercatat sekitar 143 PKL beroperasi secara tidak resmi di kawasan Waduk Unesa, di mana sekitar 60 persen di antaranya merupakan warga ber-KTP Surabaya. Saat ini, terdapat 30 PKL ber-KTP Surabaya yang tengah menunggu kepastian penanganan.
DPRD Surabaya mendorong agar 30 pedagang tersebut dijadikan tahap awal atau pilot project penerapan penataan berkonsep pemberdayaan wisata air.
“Dengan 30 pedagang dulu sebagai pilot project, ini bisa menjadi langkah awal yang baik bagi PKL, pelaku UMKM, maupun Pemkot Surabaya,” tambahnya.
Selain menyelamatkan ekonomi pedagang kecil, DPRD Surabaya menilai pengelolaan Waduk Unesa secara resmi akan memutus praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab sekaligus menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika kawasan ini dikelola resmi oleh Pemkot Surabaya, retribusi parkir dan lapak bisa ditata sesuai aturan. Setiap ada perputaran ekonomi baru, pasti ada potensi peningkatan PAD,” terang Yuga.
Untuk merealisasikan hal ini, DPRD Surabaya meminta Pemkot tidak hanya mengandalkan petugas penegak Perda dan pihak kecamatan, tetapi membentuk kolaborasi interaktif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) diharapkan memimpin aspek pengembangan wisata, sedangkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) fokus pada pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
“Penertiban ini sifatnya kebijakan, tetapi pelaksanaannya butuh kebijaksanaan. Setelah menertibkan, Pemkot harus merelokasi ke tempat yang layak dan memastikan dampak ekonominya tetap positif bagi pelaku usaha,” tegas Yuga











