KaMedia – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Akh Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Keputusan itu diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.
” KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (23/9/2026) malam.
Menurut Zain, Muzakki diberhentikan dengan hormat. Kemenag juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Muzakki selama menjabat sebagai rektor.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Menteri Agama menunjuk Prof. Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Penunjukan Plt mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Pasal 12 regulasi tersebut mengatur bahwa ketika masa jabatan rektor berakhir dan rektor baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan rektor atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt hingga rektor baru dilantik.
“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” ujar Zain.
Keputusan pemberhentian Muzakki muncul di tengah polemik yang memanas di UINSA Surabaya.
Sehari sebelumnya, Selasa (22/9/2026) sore, jajaran pimpinan Kementerian Agama menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, serta Dirjen Pendidikan Islam Suyitno.
Polemik pengangkatan Muzakki sebagai Rektor UINSA menjadi salah satu agenda utama pembahasan. Dalam rapat tersebut, Menag berjanji akan menyelesaikan persoalan UINSA dalam waktu tiga hari.
“Kami akan selesaikan dalam tiga hari ke depan,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin juga mengakui adanya persoalan dalam proses pemilihan rektor UINSA. Ia menyebut dirinya “kecolongan” karena penolakan terhadap hasil pemilihan tersebut tidak terjadi di puluhan perguruan tinggi keagamaan lain yang menggunakan regulasi serupa.
Penolakan terhadap Muzakki kembali mencuat sejak hari pertama setelah ia dilantik sebagai Rektor UINSA pada Selasa (15/9/2026).
Sejumlah kelompok mahasiswa dari berbagai fakultas menggelar aksi di lingkungan kampus. Massa sempat menduduki gedung rektorat, membakar ban, hingga menyegel pintu gerbang kampus.
Aksi tersebut berdampak pada aktivitas perkuliahan dan memperbesar tekanan terhadap kepemimpinan baru UINSA.
Kini, Muzakki telah diberhentikan dari jabatan rektor dan Prof. Suyitno ditunjuk sebagai Plt. Langkah berikutnya adalah proses penetapan dan pelantikan Rektor UINSA yang baru.











