KaMedia – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya kembali membahas pasal demi pasal, Rabu (19/8/2026). Salah satu pembahasan yang cukup alot menyangkut kepastian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga magang, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran iuran.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya itu dihadiri Bappeda, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya.
Sekretaris Pansus Johari Mustawan atau Bang Jo meminta rumusan perlindungan pekerja magang dibuat lebih komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan. Ia menilai perlindungan pekerja juga harus mengantisipasi warga Surabaya yang menjalankan aktivitas kerja di luar negeri.
Bang Jo menyoroti pekerja pada sektor travel umrah dan haji. Ia mempertanyakan mekanisme perlindungan BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja di luar negeri, termasuk proses klaim, reimburse, hingga pendampingan bagi pekerja.
” Hal serupa, menurutnya, perlu diperjelas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani program magang di luar negeri. “Kalau pekerja migran yang sedang magang di luar negeri mengalami kecelakaan kerja, bagaimana cara melakukan klaimnya? Siapa yang melakukan pendampingan dan bagaimana mekanismenya?” tegasnya.
Bang Jo menilai regulasi tidak cukup hanya kuat secara normatif, tetapi juga harus mudah diterapkan ketika menghadapi kasus nyata. Karena itu, ia meminta Bagian Hukum Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan mengkaji kembali rumusan pasal terkait magang agar lebih jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Trenggono, menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja yang beraktivitas di luar wilayah Indonesia perlu dipastikan berdasarkan ketentuan program yang berlaku. Untuk PMI, terdapat perlindungan pada tahap pra, saat, hingga pasca bekerja di luar negeri, dengan iuran sekitar Rp300 ribu untuk periode satu tahun sesuai program dan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk tenaga magang, terdapat perbedaan ketentuan antara penyelenggara negara dan sektor swasta. Menurut Trenggono, peserta magang di penyelenggara negara tidak wajib mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan peserta magang di luar penyelenggara negara atau sektor swasta wajib mendapat perlindungan.
Aspek pembiayaan juga harus diperjelas dalam perjanjian kerja atau perjanjian magang, termasuk pihak yang menanggung iuran, apakah pemberi kerja atau instansi penerima.
Perbedaan ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan pasal tenaga magang berlangsung alot. Pansus menilai rumusan Raperda harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pekerja benar-benar terlindungi ketika menghadapi risiko kerja.
” Jangan sampai regulasi sudah dibuat tetapi ketika terjadi kecelakaan kerja justru muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses klaimnya. Karena itu, sejak awal harus dibuat sejelas mungkin,” pungkas Bang Jo.
Pansus DPRD Kota Surabaya selanjutnya akan melanjutkan pembahasan pasal demi pasal bersama OPD terkait dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif dan memberi kepastian perlindungan bagi pekerja.











