HeadlinePolitikSurabaya

Soroti Aturan Izin Suami Bagi ASN Perempuan, DPRD Surabaya: Berpotensi Diskriminatif dan Hambat Karier

×

Soroti Aturan Izin Suami Bagi ASN Perempuan, DPRD Surabaya: Berpotensi Diskriminatif dan Hambat Karier

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyatakan bahwa ukuran kinerja birokrasi harusnya berbasis output dan inovasi digital, bukan lagi bertumpu pada kehadiran fisik hingga larut malam / Foto : Wak Gus.

KaMedia – Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari suami untuk menduduki jabatan tertentu, memicu polemik. Aturan yang diklaim demi menjaga keharmonisan keluarga ini dinilai melangkah mundur dan berpotensi membatasi ruang gerak perempuan di lingkungan birokrasi.

​Kritik tajam datang dari Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi. Ia menilai dalih kesiapan kerja lapangan hingga malam hari tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menerbitkan regulasi yang diskriminatif.

​”Sebagai ASN memang sudah sepantasnya mengabdi kepada masyarakat. Tetapi apakah kebijakan izin tertulis suami tersebut tepat? Menurut saya tidak bisa dikatakan 100 persen tepat,” ujar Azhar Kahfi, Selasa (30/6).

Politisi muda Partai Gerindra ini menekankan bahwa di era transformasi digital, indikator kinerja birokrasi seharusnya diukur dari efektivitas dan inovasi, bukan durasi kehadiran fisik tanpa batas waktu. Menuntut ASN perempuan bekerja di lapangan hingga larut malam dinilai sebagai pola usang yang bisa diselesaikan dengan teknologi.

​Daripada sibuk mengurusi administrasi domestik pegawai, Pemkot Surabaya didesak untuk memacu kompetisi inovasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelurahan.

​”Daripada melakukan mutasi pada pegawai yang tidak bisa ‘ronda’ atau bekerja sampai malam, lebih baik OPD maupun lurah didorong berkompetisi dalam inovasi mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat,” tegas Azhar.

Azhar mengingatkan, tantangan birokrasi modern memerlukan sistem yang inklusif dan berbasis meritokrasi (kompetensi), bukan sekat-sekat administratif yang bias gender. Baik ASN laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk berkembang sekaligus menjaga kualitas hubungan keluarga (work-life harmony).

​Jika aturan ini terus dipaksakan, DPRD Surabaya khawatir Pemkot Surabaya akan kehilangan potensi lahirnya pemimpin-pemimpin perempuan hebat di masa depan.

​”ASN juga punya keluarga, baik perempuan maupun laki-laki. Jangan sampai ada hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan inovasi, justru menjadi hambatan bagi perempuan dalam bekerja,” tambahnya.

Di akhir penegasannya, Komisi A DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera meninjau ulang urgensi aturan tersebut. Evaluasi total diperlukan agar iklim kerja di Kota Pahlawan tetap menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, profesionalisme, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.