KaMedia – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Dalam empat bulan pertama 2026 saja, petugas berhasil menyita 123,5 juta batang rokok ilegal dari ratusan operasi penindakan di berbagai wilayah.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan pemberantasan rokok ilegal menjadi strategi utama untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan kepabeanan dan cukai nasional.
” Yang utama adalah bagaimana kita mereduksi atau memberantas perdagangan rokok ilegal. Berdasarkan survei tahun 2025, peredaran rokok ilegal secara nasional masih mencapai sekitar 13 persen. Jika angka ini bisa ditekan, penerimaan negara akan meningkat,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena merupakan sentra produksi hasil tembakau terbesar di Indonesia bersama Jawa Tengah. Karena itu, pengawasan diperketat agar rokok ilegal tidak lolos dari kawasan produksi dan beredar ke berbagai daerah.
Dari hasil pengawasan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja DJBC Jawa Timur I diketahui berasal dari kawasan Madura.
Sepanjang Januari hingga April 2026, DJBC Jawa Timur I telah melakukan 400 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 123,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp183,6 miliar. Hampir seluruh barang bukti atau 99,43 persen merupakan rokok polos tanpa pita cukai, yang didominasi jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Secara keseluruhan, hingga April 2026 DJBC Jawa Timur I mencatat 801 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Rinciannya, 421 kasus pelanggaran cukai, 369 kasus impor, 10 kasus ekspor, serta satu kasus pelanggaran fasilitas kepabeanan. Total nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp1,12 triliun.
Di tengah gencarnya pengawasan, penerimaan negara juga menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di Jawa Timur mencapai Rp46,83 triliun atau tumbuh 4,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kontribusi terbesar berasal dari penerimaan cukai yang mencapai Rp44,51 triliun atau sekitar 30,75 persen dari target APBN 2026, meningkat 3,81 persen secara tahunan. Sementara penerimaan bea masuk tercatat Rp2,16 triliun atau naik 14,29 persen. Adapun penerimaan bea keluar sebesar Rp158,2 miliar, turun 36,37 persen akibat melemahnya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.
Rusman menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengejar target penerimaan cukai Jawa Timur tahun 2026 yang dipatok sekitar Rp86 triliun.
Menurutnya, keberhasilan memberantas rokok ilegal akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara.
“Dengan beberapa upaya yang kami lakukan, insyaallah pada 2026 kami akan berusaha mencapai target. Yang paling utama adalah memberantas peredaran rokok ilegal agar penerimaan negara dari sektor cukai bisa semakin optimal,” pungkasnya.











