EkonomiHeadlineSidoarjo

Rumah Bertuliskan “Dijual” Ternyata Markas Oplosan LPG, Polisi Bongkar Sindikat Raup Puluhan Juta

×

Rumah Bertuliskan “Dijual” Ternyata Markas Oplosan LPG, Polisi Bongkar Sindikat Raup Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Polresta Sidoarjo mengungkap praktek LPG oplosan yang merugikan masyarakat / Foto : Fifin Jun

KaMedia – Sebuah rumah kosong dengan papan sederhana bertuliskan “RUMAH DIJUAL” di kawasan Perumahan Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, tampak tak mencurigakan. Namun di balik pintunya yang tertutup rapat, tersimpan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil: pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi.

Praktik licik ini akhirnya terbongkar setelah laporan warga yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk orang di rumah tersebut. Kecurigaan itu berbuah pengungkapan besar oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobbing mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Modus mereka adalah menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Cristian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/5/2026).

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MNH (41), warga Candi, dan MR (25), warga Bangkalan. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masih diburu polisi.

Untuk mengelabui warga sekitar, para pelaku menjalankan aksinya di rumah kosong yang sengaja diberi papan “RUMAH DIJUAL”. Strategi ini cukup efektif menutup aktivitas ilegal mereka dari perhatian publik.

Di dalam rumah itulah, tabung-tabung gas kecil bersubsidi disulap menjadi gas ukuran besar non-subsidi. Dari hasil penyelidikan, satu tabung LPG 12 kg diisi dari empat tabung LPG 3 kg.

Skema ini menghasilkan keuntungan besar. Dengan modal sekitar Rp80 ribu, tabung oplosan dijual seharga Rp160 ribu. Artinya, pelaku meraup laba sekitar Rp80 ribu per tabung.

Dalam seminggu, mereka mampu menjual 60 hingga 100 tabung LPG 12 kg. Jika dihitung, keuntungan bulanan dari praktik ini bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. LPG 3 kg itu diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk disalahgunakan seperti ini,” tegas Cristian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 490 tabung gas sebagai barang bukti, terdiri dari LPG 3 kg dan 12 kg. Selain itu, sejumlah peralatan penyuntikan juga diamankan dari lokasi.

Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa distribusi LPG ilegal ini tidak hanya beredar di Sidoarjo. Jaringan mereka telah menjangkau sejumlah wilayah di Jawa Timur, dengan pasar terbesar berada di Gresik dan Lamongan.

Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik oplosan LPG bukan sekadar aksi kecil, melainkan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang masih buron. Upaya pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Laporan warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar praktik ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan berani melapor. Ini bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa barang bersubsidi seperti LPG 3 kg sangat rentan disalahgunakan. Padahal, tujuan utama subsidi adalah membantu masyarakat kecil memenuhi kebutuhan energi dengan harga terjangkau.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga warga kurang mampu yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil,” pungkas Cristian.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba bermain curang. Di balik papan “rumah dijual” sekalipun, praktik ilegal tak lagi aman dari pengawasan.