AdvertorialPemerintahanSurabaya

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas Dari Pihak Ketiga

×

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas Dari Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selamatkan aset PDAM dan Kolam Renang Brantas / Foto : Diskominfo Surabaya

KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyelamatkan aset daerah yang selama ini dikuasai pihak lain. Dua aset utama yang menjadi perhatian adalah milik Perumda Air Minum Surya Sembada dan Kolam Renang Brantas, yang hingga kini masih menghadapi persoalan kepemilikan.

Untuk menuntaskan klaim dari pihak ketiga, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar proses penelusuran dan penyelamatan aset dapat lebih cepat, sehingga aset kembali menjadi milik negara atau pemerintah daerah.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jawa Timur.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, di Kantor Kejati Jawa Timur.

Kerja sama ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengamanan aset daerah, terutama yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Dengan dukungan Kejati, diharapkan proses penelusuran dokumen, pengamanan aset, hingga penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan lebih efektif.

Selain fokus pada penyelamatan aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antarinstansi.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyelamatan aset bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kekayaan daerah. Salah satu aset yang tengah diselamatkan adalah lahan bekas Kolam Renang Brantas, yang rencananya akan dikembangkan menjadi Taman Tirta Adhyaksa agar dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.

Nilai aset Kolam Renang Brantas diperkirakan mencapai Rp95 miliar dengan luas sekitar 2.900 meter persegi. Ke depan, kawasan ini akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus area rekreasi publik.

Selain Kolam Renang Brantas, pada tahun 2024 Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyelamatkan aset berupa lahan di wilayah Surabaya yang sebelumnya mengalami kendala pemanfaatan sejak 2004. Aset-aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas ruang publik.

Meski demikian, Wali Kota Eri mengakui masih ada sejumlah aset lain yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas. Dua di antaranya adalah
Aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat
Kolam Renang Brantas dikenal sebagai salah satu fasilitas publik legendaris dan ikonik di Surabaya. Wali Kota Eri berharap kerja sama ini dapat mengembalikan aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, untuk kemaslahatan warga.

Ia menekankan bahwa persoalan klasik dalam sengketa aset daerah sering muncul berupa klaim kepemilikan pihak lain, meski pemerintah memiliki dokumen resmi. Sekitar lima aset mengalami persoalan serupa sehingga membutuhkan pendampingan hukum.

“Kami sudah memegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tetapi klaim dari pihak lain tetap muncul. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk membersihkan aset di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Wali Kota Eri berharap kehadiran Bidang Pemulihan Aset di Kejaksaan dapat mempercepat proses penelusuran dan penyelesaian sengketa aset. Dengan dukungan lembaga penegak hukum, berbagai hambatan birokrasi maupun hukum yang selama ini memperlambat pengembalian aset diharapkan segera teratasi.

“Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. Melalui bidang ini, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelusuri, mengamankan, memelihara, hingga merampas aset hasil tindak pidana agar dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemerintah daerah.

“Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,” tegas Agus Sahat.

Setelah penandatanganan kerja sama, Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemkot Surabaya berencana segera melakukan rapat koordinasi untuk memetakan aset yang paling mendesak ditangani. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas persoalan sekaligus menentukan strategi hukum yang tepat untuk mempercepat proses pemulihan aset.

“Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait aset mana saja yang urgent dan apa kendalanya untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(ADV)