KaMedia – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor guna merumuskan langkah penanganan terpadu terhadap sejumlah persoalan sosial di wilayahnya. Rapat berlangsung di Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu strategis, di antaranya maraknya peredaran minuman keras (miras), keberadaan tempat hiburan dan rumah karaoke yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan, praktik prostitusi, serta upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara terpadu, komprehensif, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan lintas sektor dinilai penting agar upaya penertiban dan pencegahan berjalan efektif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah serta instansi terkait.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo, KH Abdul Wahid Harun, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan respons Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akibat peredaran miras ilegal, operasional tempat hiburan yang melanggar aturan, serta berbagai penyakit masyarakat. Menurutnya, upaya penindakan juga harus diiringi dengan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya terkait kesehatan.
” Kami mendukung penuh upaya pemberantasan mafia miras. Insya Allah langkah pemberantasan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” tegas KH Abdul Wahid.
Ia menambahkan, pelaksanaan program pemberantasan akan diserahkan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan melibatkan seluruh instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, BNNK, Polresta Sidoarjo, serta unsur Forkopimda lainnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan komitmennya untuk menutup usaha penjualan minuman keras yang tidak memiliki izin serta menindaklanjuti penutupan warung-warung yang terbukti menjadi lokasi praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.











