KaMedia – Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal yang melibatkan seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung. Pelaku diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin hingga ke luar negeri.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (4/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di wilayah Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung, pada 26 Februari 2026.
“Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” ujar Christian Tobing.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita beberapa satwa langka, antara lain satu ekor burung enggang klihingan (Anorrhinus galeritus), burung julang emas (Rhyticeros undulatus), burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), owa jawa (Hylobates moloch), lutung jawa (Trachypithecus auratus), owa kalawait (Hylobates muelleri), serta owa kalimantan (Hylobates albibarbis).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik perdagangan satwa dilindungi sejak 2021. Ia memesan satwa-satwa tersebut melalui grup jual beli hewan di internet.
Penjualannya tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menjangkau pasar internasional seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pengiriman ke wilayah Eropa.
Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam tahap persiapan untuk dikirim ke luar negeri.
Atas perbuatannya, RC dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.











