KaMedia – Ketegangan pecah di RT 09/RW 06 Kelurahan Morokrembangan, Kota Surabaya, Senin (23/2) pagi. Aparat penegak hukum (APH) gabungan yang hendak melakukan penandaan rumah untuk kepentingan normalisasi Sungai Kalianak mendapat perlawanan dari warga. Aksi yang dikawal ketat aparat itu berujung dialog panas dan penundaan eksekusi.
Operasi penandaan dipimpin langsung Ketua Satpol PP Kota Surabaya, melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Aparat masuk ke perkampungan warga melalui tiga jalur berbeda sekitar pukul 10.00 WIB, molor dua jam dari jadwal semula.
Namun alih-alih berjalan mulus, langkah aparat justru dihentikan warga. Penandaan rumah yang disebut-sebut sebagai tahap awal relokasi tidak dapat dilaksanakan.
Sumariono, tokoh masyarakat RW 09, menegaskan warga bukan menolak penandaan secara membabi buta.
“Kami tidak menolak. Tapi jangan samakan data seenaknya,” ujarnya tegas.
Menurutnya, warga mendukung program normalisasi Sungai Kalianak. Namun yang dipersoalkan adalah lebar sempadan sungai. Warga mengacu pada pengakuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur yang menyebut lebar 8 meter. Sementara Pemerintah Kota Surabaya bersikukuh menetapkan 16 meter.
“Kalau datanya beda, yang benar yang mana? Jangan rakyat yang jadi korban tarik-menarik kebijakan,” sindirnya.
Situasi di lapangan sempat memanas sebelum akhirnya dilakukan dialog antara Kasatpol PP dan perwakilan warga yang didampingi LBH GP Ansor Jawa Timur.
Ketua LBH GP Ansor Jawa Timur, Muhammad Syahid, menyebut langkah penandaan rumah terlalu tergesa dan minim kejelasan hukum. Ia menilai belum ada patokan ukuran yang transparan dan terdokumentasi secara resmi dalam kebijakan daerah.
“Rencana relokasi ini tidak dibarengi kebijakan yang jelas. Ukurannya belum pasti. Ini menyangkut tempat tinggal warga, dampaknya besar. Harus ada dasar hukum yang tegas, apakah sudah masuk rencana tata ruang? Apakah ada perwali atau keputusan wali kota?” tegasnya.
Syahid mengingatkan, kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat tak bisa dijalankan setengah matang. Tanpa kejelasan regulasi dan sinkronisasi data antarinstansi, potensi konflik sosial dan sengketa hukum tinggal menunggu waktu.
Hingga berita ini diturunkan, penandaan rumah belum dilakukan. Warga menuntut kepastian data dan payung hukum sebelum satu pun tanda dicat di dinding rumah mereka.











