JatimPemerintahanPolitik

Pencemaran Sungai Bono Terulang, DPRD Sidoarjo Murka: Pengawasan Lingkungan Dinilai Bobol

×

Pencemaran Sungai Bono Terulang, DPRD Sidoarjo Murka: Pengawasan Lingkungan Dinilai Bobol

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat / Foto : Fifin Jun.

KaMedia — Kesabaran DPRD Sidoarjo habis. Pencemaran Sungai Bono di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, kembali terjadi meski proses uji laboratorium atas pencemaran sebelumnya belum rampung. Kejadian berulang ini memicu kemarahan wakil rakyat dan menegaskan lemahnya pengawasan lingkungan di lapangan.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menilai pencemaran yang terus berulang bukan sekadar insiden biasa. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata adanya celah serius dalam sistem pengawasan.

“Ini tidak bisa dianggap kejadian sepele. Pencemaran berulang menunjukkan pengawasan lingkungan masih bobol,” tegas Hidayat, Selasa (3/2).

Politisi PDI Perjuangan itu menuntut pemerintah daerah bertindak lebih keras dan tidak reaktif. Menurutnya, menunggu hasil uji laboratorium semata tanpa pengawasan ketat di lapangan justru membuka ruang bagi pelaku untuk kembali membuang limbah secara ilegal.

DPRD, lanjut Hidayat, siap memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Langkah ini diambil demi memberikan kejelasan dan kepastian kepada warga yang terus dihantui kekhawatiran dampak pencemaran.

“Jangan semua bergantung pada hasil laboratorium. Pengawasan langsung di lapangan harus diperketat agar kejadian ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penindakan tegas dan berkelanjutan agar ada efek jera. Tanpa sanksi keras, pencemaran Sungai Bono dikhawatirkan akan terus berulang dan mengancam keselamatan lingkungan serta kesehatan warga sekitar.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas setelah hasil uji laboratorium keluar. Sampel air Sungai Bono di Dam Bono telah diambil sekitar sepekan lalu dan hasilnya baru akan diketahui 14 hari setelah pengambilan.

“Kami serius menangani kasus ini. Begitu hasil laboratorium keluar dan terbukti ada pelanggaran, pasti akan kami tindak,” tegas Arif.

Namun, bagi DPRD, janji penindakan saja tidak cukup. Tanpa pengawasan ketat dan respons cepat, pencemaran Sungai Bono dikhawatirkan terus berulang, sementara warga kembali menjadi korban.