KaMedia – Di Jalan Mawar Nomor 10, Tegalsari, sebuah rumah sederhana menyimpan gema sejarah yang pernah menggetarkan Surabaya. Dari tempat inilah suara Bung Tomo, lewat radio, membakar semangat arek-arek Suroboyo pada masa revolusi. Meski wujud fisiknya tak lagi sepenuhnya sama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo tetap berstatus sebagai bangunan cagar budaya.
Eri menegaskan, rumah bersejarah tersebut hingga kini masih tercatat sebagai cagar budaya tipe B, kategori yang memperbolehkan pemugaran dengan syarat mengikuti rekomendasi tim ahli cagar budaya.
“Rumah di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 1975, sehingga tidak lagi dalam bentuk yang asli. Karena itu masuk kategori gedung tipe B, bukan tipe A yang sama sekali tidak boleh diubah,” ujar Eri, Kamis (5/2/2026).
Menurut Eri, perubahan fisik bangunan tidak terjadi baru-baru ini. Renovasi pertama dilakukan pada 1975 dan tercatat secara resmi melalui izin mendirikan bangunan (IMB). Sejak saat itu, keaslian arsitektur rumah pada masa perjuangan sudah berubah, sehingga secara regulasi tidak lagi memenuhi syarat sebagai bangunan cagar budaya tipe A.
Meski demikian, nilai sejarah yang melekat pada rumah tersebut tetap dijaga. Pada 2016, tim cagar budaya memberikan rekomendasi untuk pembangunan kembali, yang kemudian direalisasikan pada 2017.
“Pembangunan kembali dilakukan berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya. Jadi prosesnya sama seperti pemugaran di kawasan cagar budaya lainnya,” jelas Eri.
Ia menambahkan, dalam konteks pelestarian, yang dilindungi bukan hanya bangunan secara fisik, tetapi juga kawasan dan nilai historis yang menyertainya. Karena itu, setiap perubahan tetap harus melalui kajian dan persetujuan tim cagar budaya.
Wali Kota Surabaya itu kembali menegaskan bahwa Rumah Radio Bung Tomo tidak pernah dihapus dari catatan sejarah kota. Bangunan tersebut memang sudah mengalami perubahan sejak puluhan tahun lalu, namun jejak perjuangan yang lahir dari tempat itu tetap diakui dan dilindungi.
“Sejak 1975 bangunan itu sudah dibongkar dan tidak sesuai bentuk aslinya pada masa perang. Bahkan secara pencatatan sejarah, radio Bung Tomo lebih banyak tercatat di lokasi lain. Namun karena nilai sejarahnya, lokasi ini tetap ditetapkan sebagai cagar budaya tipe B,” tandasnya.
Di tengah dinamika pembangunan kota, pernyataan Eri Cahyadi ini menjadi penegasan bahwa Surabaya tidak melupakan sejarahnya. Meski dinding dan atap boleh berganti, narasi perjuangan Bung Tomo tetap dijaga agar terus hidup di ingatan kolektif warga Kota Pahlawan.











