KaMedia – Komisi C DPRD Surabaya memfasilitasi aduan warga Jalan Semut Baru terkait maraknya parkir truk bertonase besar di kawasan permukiman padat penduduk. Aduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, Selasa (3/2/2026).
RDP dihadiri warga terdampak, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran. Warga menegaskan bahwa parkir truk besar di tepi jalan telah mengganggu keselamatan, kenyamanan, dan fungsi jalan lingkungan.
Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan bahwa Jalan Semut Baru bukan kawasan industri, melainkan wilayah permukiman. Di sepanjang jalan tersebut terdapat rumah warga, gang sempit, dua ruko, dan area usaha Semut Square.
“Yang menjadi masalah utama adalah truk-truk bertonase besar yang parkir di tepi jalan, dari sisi barat hingga meluap ke sisi timur. Ini jelas mengganggu akses dan membahayakan warga,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, meski terdapat aset milik badan usaha negara di kawasan itu, fakta di lapangan menunjukkan dominasi permukiman warga yang seharusnya bebas dari parkir kendaraan berat.
Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyatakan bahwa tidak semua kendaraan yang terparkir merupakan truk besar. Menurutnya, sebagian kendaraan adalah milik warga dan pelaku usaha sekitar ruko Semut Square.
Namun Arif juga mengakui adanya kejanggalan kebijakan. Ia menyoroti hilangnya rambu larangan parkir di tepi sungai yang sebelumnya pernah dipasang.
“Dulu sudah jelas, di tepi sungai tidak boleh parkir. Sekarang rambunya hilang. Kalau memang dilarang, harus dibebaskan total dari ujung ke ujung supaya tidak ambigu,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menegaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, lebar jalan eksisting hanya sekitar 10–12 meter.
“Ke depan direncanakan pelebaran hingga 20 meter. Jika parkir masih dibiarkan, apalagi truk besar, jelas akan menghambat lalu lintas. Jalan ini juga terhubung langsung ke Jalan Johar dan kawasan Tugu Pahlawan,” katanya.
Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan Dishub membuka ruang penyelesaian melalui kesepakatan kewilayahan. Menurutnya, legalitas parkir hanya bisa diterbitkan jika ada kejelasan pengelolaan dan kesepakatan di tingkat wilayah.
“Masalah parkir kewilayahan harus diselesaikan secara kewilayahan. Setelah itu baru Dishub bisa menerbitkan izin resmi,” ujarnya.
Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa persoalan parkir di Jalan Semut Baru tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Dishub segera memediasi dua pemegang izin parkir TJU dan melakukan penertiban tegas.
“Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan wajib melakukan penertiban rutin. Ke depan sistem parkir akan diarahkan ke non-tunai. Yang jelas, keselamatan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas,” tegas Eri.











