EkonomiHeadlineJatimPemerintahan

Kasus Penahanan Ijazah Disnakertrans Jatim Siapkan Sanksi Hukuman Kurungan dan Denda Bagi CV Sentosa Seal

×

Kasus Penahanan Ijazah Disnakertrans Jatim Siapkan Sanksi Hukuman Kurungan dan Denda Bagi CV Sentosa Seal

Sebarkan artikel ini
Kadisnakertrans Jawa Timur Sigit Priyanto / Foto : Hermawan.

KaMedia – Disnakertrans Jawa Timur selama ini telah melakukan penanganan kasus penahanan ijasah yang dilakukan oleh CV Sentosa Seal Surabaya. Kadisnakertrans Jawa Timur Sigit Priyanto menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah mendapatkan pengaduan dari karyawan terkait penahanan, dan sudah dilakukan upaya penindakan berupa pemanggilan terhadap perusahaan, sayangnya perusahaan tidak kooperatif.

” Jadi itu kronologinya panjang. Diakhir tahun 2024 pengawas kita itu sudah ke sana karena menindaklanjuti aduan. Kemudian dipanggil tapi tidak hadir. Sekali hadir tidak memberikan informasi. Sangat pelit informasi hingga upaya ini terkesan lambat, hingga kemudian viral oleh Pak Armuji ( Wawali Surabaya ) ” papar Sigit.

Sigit menambahkan, bahwa Disnakertrans Jawa Timur tidak diam dalam menangani pengaduan para karyawan CV Sentosa Seal Melalui pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan mencari keterangan dari para karyawan yang ijazahnya ditahan CV Sentosa Seal

” Pengawas kita mulai dari awal aduan sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Tahapannya sampai hari kemarin ya sesuai prosedur kita panggil 10 karyawan yang mengadu ” lanjut Sigit Priyanto.

Sigit menambahkan, dari pemanggilan tersebut Disnakertrans Jatim akan menerbitkan nota untuk mengingatkan perusahaan terkait. Selama ini sesuai tupoksinya disnakertrans hanya mempunyai kewenangan pada perlindungan tenaga kerja, sementara untuk penutupan atau pencabutan ijin kewenangan ditangan Kota Surabaya.

” Kita tidak bisa intervensi. provinsi tugasnya melindungi karyawan. Kalau urusan yang lain seperti ijin dicabut atau yang bersifat eksekusi ditangan Pemkot Surabaya ” lanjut pejabat yang ramah ini.

Selama ini menurut Sigit, pihaknya baru sekali ini menjumpai perusahaan yang sangat cuek terhadap kasus penahanan ijazah. Ditahun 2024 menurut Sigit ada 11 kasus aduan penahanan ijazah, namun semuanya terselesaikan.

Menapaki tahun 2025 kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali terjadi. Dari 4 kasus, 2 diantaranya selesai. Sementara 2 lainnya belum termasuk kasus CV Santoso. Seal.

” Ya baru kali ini ada perusahaan yang sangat bandel. Biasanya jika ada pengaduan kita akan memanggil perusahaan terkait dan selesai, tidak ada masalah ” lanjut Sigit.

Terhadap kasus CV Sentosa Seal, menurut Kadisnakertrans Sigit Priyanto bisa dikenakan sangsi dan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut. Jika terbukti salah hukumannya bisa berupa kurungan 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta rupiah.

” Kita akan lindungi pekerja. Terhadap pihak perusahaan saya berharap kooperatif dan tidak berliku – liku dalam menjawab pertanyaan seputar penahanan ijazah ” pungkas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Disnakertran Jatim memanggil para pengadu korban penahanan ijazah oleh CV Sentosa. Seal. Ada 10 pekerja yang hadir untuk menjadi memberikan keterangan. Nantinya dari keterangan tersebut Disnakertrans Jatim akan memutuskan hukuman sesuai dengan perda perlindungan tenaga kerja.