KaMedia – Fenomena pengemis musiman di bulan Ramadan kian marak di berbagai sudut Kota Surabaya. Banyak di antara mereka yang memanfaatkan momen ini untuk meminta sumbangan, terutama di kawasan makam dan masjid yang menjadi pusat aktivitas ibadah. Meski dilakukan penertiban oleh Satpol PP Surabaya namun faktanya tidak efektif .
Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menilai bahwa kebijakan ini hanya menyelesaikan masalah di permukaan tanpa mengatasi akar penyebab kemunculan pengemis.
“Pemulangan mereka ke daerah asal bukan solusi jangka panjang. Banyak dari mereka yang kembali ke jalanan karena minimnya peluang ekonomi di tempat asalnya. Ini perlu dicarikan solusi yang lebih berkelanjutan,” kata Cahyo.
Menurutnya, ada beberapa aspek positif dari kebijakan ini, seperti menjaga ketertiban kota, mencegah eksploitasi anak dan lansia, serta adanya koordinasi dengan Liponsos dan Pemprov Jatim untuk menangani pengemis dari luar daerah.
“Apabila dilihat dari aspek positifnya, melalui menertibkan pengemis, ada peluang untuk mengidentifikasi kasus eksploitasi oleh sindikat atau keluarga sendiri,” tutur anggota Komisi A itu.
Namun, terdapat tantangan lainnya yakni ketidaktersediaan alternatif ekonomi bagi para pengemis dan belum adanya sistem pemantauan setelah mereka dipulangkan.
Kendati demikian, supaya kebijakan ini lebih efektif, DPRD Surabaya mengusulkan beberapa langkah tambahan, di antaranya:
1. Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial
Sebelum dipulangkan, para pengemis perlu mendapatkan pelatihan keterampilan atau akses ke program bantuan ekonomi. Pemkot bisa bekerja sama dengan UMKM dan industri lokal untuk memberikan pekerjaan bagi mereka yang ingin beralih profesi.
2. Kerja Sama dengan Daerah Asal
Pemerintah daerah asal para pengemis harus turut bertanggung jawab dengan menyediakan program pemberdayaan agar mereka tidak kembali ke jalanan.
3. Edukasi Masyarakat tentang Sedekah yang Tepat. Masyarakat harus diarahkan untuk menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi seperti Baznas atau masjid-masjid yang memiliki sistem pengelolaan zakat, agar tidak memperkuat budaya mengemis di jalanan.
4. Verifikasi dan Penyaluran Bantuan Sosial
Pemkot perlu mendata ulang pengemis yang benar-benar warga Surabaya dan memastikan mereka terdaftar dalam program bantuan sosial seperti BPNT, PKH, atau program rumah layak huni.
5. Larangan Eksploitasi Anak dan Lansia
Harus ada pengawasan lebih ketat terhadap pihak-pihak yang mengeksploitasi anak dan lansia untuk mengemis, serta pemberian sanksi bagi sindikat yang terlibat.
6. Pengaturan Sedekah di Tempat Umum
Pemerintah dapat mengeluarkan aturan khusus yang mengarahkan sedekah melalui platform digital atau lembaga sosial, sehingga lebih tepat sasaran.
Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang ketertiban umum, namun belum ada regulasi spesifik yang memperketat aktivitas mengemis di tempat ibadah dan makam selama Ramadhan.
Ia menyebutkan bahwa DPRD Surabaya membuka kemungkinan untuk merevisi aturan tersebut, dengan catatan harus diimbangi dengan solusi sosial yang lebih manusiawi.
“Jika ada regulasi baru, maka harus diikuti dengan program transisi bagi pengemis, misalnya kerja sama dengan UMKM atau program padat karya,” imbuh Cahyo.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan masalah pengemis musiman di Surabaya dapat diatasi secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan aspek kemanusiaan.
“Sehingga pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial perlu bekerja sama untuk menciptakan keseimbangan antara ketertiban umum dan pemberdayaan sosial, sehingga tidak ada lagi warga yang harus bertahan hidup dengan mengemis,” pungkasnya.











