KaMedia – Kasus Charles Wiliam siswa SMP di Surabaya yang mengaku menjadi korban bullying akhirnya bergulir di Gedung DPRD Surabaya.
Komisi D DPRD Kota Surabaya mengundang pihak pihak terkait untuk menyelesaaikan kasus ini, setelah kasus ini masuk ranah kepolisian. Pihak Komisi D DPRD Kota Surabaya ingin kasus ini bisa selesai tanpa harus mengedepankan tindakan hukum terhadap pelaku, mengingat yang terlibat adalah anak -anak.
William Wirakusuma Legislator dari Fraksi PSI menyampaikan agar kepolisian bisa secara bijak melihat kasus ini. Sejauh ini menurut Wiiliam Wirakusuma ada hal yang harus dibedakan antara bullying atau sekedar kenakalan sehingga harus dilihat secara menyeluruh oleh kepolisian
” Ya kita minta supaya memang prosesnya berjalan dengan baik, kalau bisa sih mediasi aja karena baik pelapor maupun pelapor ini kan masih anak-anak dan mereka ini kan dua-duanya jadi korban semua masa depannya masih masih panjang ” ujar William Wirakusuma.
William sangat prihatin dengan kasus ini dan sangat berharap tidak ada yang dipidana. Menurutnya masa depan anak – anak tersebut harus diselamatkan.
” Nanti kalau ada yang di tersangkakan atau sampai dipidana nanti kan masa depan anak-anak ini kan jadi berhenti ” lanjut Wiiliam.
William juga menuturkan bahwa dirinya pernah mencoba menjalin komunikasi dengan influencer yang memviralkan kasus ini, namun tidak bersambut.
” Saya pernah mencoba menghubungi influencer yang membuat kasus ini ramai. Maksudnya agar bisa mendudukan kasus ini secara proporsional Tapi tidak mendapatkan respon ” ujar legislator PSI ini.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut sempat muncul dugaan ada pihak yang sengaja membuat kasus ini gaduh dan mengambil manfaat secara materi namun dibantah oleh Kadis Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh.
” Tidak ada yang meremote kasus ini, kalau jadi repot iya ” ujar Yusuf.
Sementara itu Ketua Komisi D Akmarawita Kadir menyampaikan akan terus mengawal kasus ini dan berharap pihak kepolisian bijak dalam menyelesaikannya.
” Kita ingin kasus ini tidak sampai pada tindakan hukum karena yang terlibat anak – anak. Ini bisa diselesaikan lewat langkah mediasi ” pungkas dr Akma.











