KaMedia – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Sebanyak 1.407 botol minuman beralkohol (miras) ilegal dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar di halaman parkir Kantor Satpol PP Sidoarjo.
Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal bahwa Sidoarjo tidak memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin, terutama menjelang momentum rawan gangguan ketertiban seperti Natal dan Tahun Baru.











