KaMedia – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono merespons keinginan masyarakat untuk bisa mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor dengan membuka kembali kebijakan tersebut dengan durasi waktu yang lebih lama. Terhitung mulai 1 Oktober hingga 30 Nopember 2024.
Program pembebasan pajak kendaran bermotor tersebut meliputi Bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB; serta Bebas PKB Progresif. Ini disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, S.T., M.M. dalam jumpa pers di Kantor Bapenda Jatim, Selasa (1/10/2024)
Disampaikan oleh Kresna, kebijakan ini sebagai upaya merespon keinginan dan meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.
“Kenapa hanya satu kali dan durasinya hanya satu bulan setengah? Itu pertanyaan yang sering kami dengar. Untuk itulah, Pak Pj Gubernur Adhy Karyono memutuskan untuk mengadakan pembebasan pajak periode kedua ini,” jelasnya.
Kresna membantah jika kebijkaan tersebut bertautan dengan agenda politik, karena dilakukan pada saat masa kampanye Pilgub Jatim 2024 . Krena menyampaikan bahwa kebijakan tersebut murni untuk membantu masyarakat
“Ini murni kebijakan dari Pak Pj Gubernur, bukan dari pasangan calon atau pihak tertentu. Jadi, kita tidak melihat ini dari kacamata politik, tapi lebih pada mendengar keluhan masyarakat dan memberikan solusi,” ujarnya.
Krena berharap kebijakan pembebasan pajak yang diinisiasi oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dapat dimanfaatkan. Mengingat tahun depan akan dilakukan penerapan kebijakan baru
” Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Jatim.
Karena tahun depan kita tidak tahu bagaimana penerapannya. Mengingat adanya undang-undang tahun 2002 tentang HKPD yang menyangkut opsen, maka tahun ini bisa jadi tahun terakhir pembebasan seperti ini,” ujar Kresna
Kebijakan Pembebasan Pajak yang berlaku hingga 30 November 2024 diperkirakan akan dimanfaatkan sebanyak 519.100 obyek PKB dengan penerimaan PKB sebesar Rp 319.849.203.000,00.











