HeadlinePemerintahanSurabaya

SPA Di Depan Sekolah, DPRD Surabaya Meradang Rekomendasikan Penertiban!

×

SPA Di Depan Sekolah, DPRD Surabaya Meradang Rekomendasikan Penertiban!

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahmud / Foto : Hermawan.

KaMedia – Kehadiran SPA 129 di Jalan Tidar mulai dipersoalkan warga. Pasalnya lokasi yang dekat pemukiman dan sekolah tersebut bisa menimbulkan dampak negatif bagi warga khususnya anak – anak.

DPRD Kota Surabaya pun mengambil sikap atas kondisi tersebut. Melalui Komisi B yang membidangi perijinan dan perekonomian menggelar RDP dengan memanggil pihak pihak terkait, seperti pengelola SPA 129, Pemkot Surabaya dan RW serta RT setempat.

Wakil Ketua Komisi B Mahmud menyampaikan bahwa langkah yang diambil tersebut adalah respons dari DPRD untuk menyambung dan mencari solusi atas keluhan masyarakat akan tempat hiburan umum yang dinilai meresahkan.

” Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar seperti itu Lalu kita tindaklanjuti, kita undang semua ” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Dari pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut ditemukan fakta dugaan pelanggaran ijin berupa nomenklatur yang multi tafsir.

” Ternyata terbukti bahwa izin itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijat.Nah kata pijat itu bisa berarti pijat tradisional, termasuk kecantikan dan lain-lain. Itu tadi sudah disampaikan Dinas Pariwisata dengan segala macam bukti-buktinya ” tambah Mahmud.

Selain itu keberadaan SPA 129 juga dekat dengan sekolah atau area pendidikan. Hal ini menurut Mahmud penting dicermati, karena akan menimbulkan dampak signifikan terhadap. pertumbuhan mental psikologi pelajar yang ada di sekitar area tersebut

” Dalam RDP tadi kita juga mengundang pakar budaya untuk mengkaji dampaknya karena dekat sekolah. Apalagi sekolah tersebut merupakan bangunan cagar budaya. Tentu menjadi hal penting untuk dijaga dan dirawat ” lanjut Mahmud.

Berdasarkan fakta lapangan, Komisi B menurut Mahmud
berharap ada tindak nyata dari Pemkot Surabaya untuk mengkaji dan evaluasi tempat tersebut.

” Saran ke Pemerintah Kota Surabaya sebaiknya itu dievaluasi keberadaannya. Dari Ketua LPMK setempat juga berharap kalau bisa itu tidak di situ karena banyak pelanggaran antara lain jam operasi ” ulas mantan jurnalis tersebut.

Dari pertemuan tersebut juga disampaikan kesiapan dinas terkait untuk segera melakukan penertiban dan penataan kawasan seperti disampaikan Mahmud.

” Kita dengar dari Dinas Pariwisata telah minta bantuan penertiban kepada Satpol PP. Sudah kita tunggu nanti kita tanya lagi kapan tim bergerak untuk menertibkan ” pungkas Mahmud.