KaMedia – Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, selama Bulan Ramadan, Kanwil DJP Jawa Timur I mengubah jam operasional layanan Help Desk, yang sebelumnya pukul 09.00 – 16.00 WIB, menjadi pukul 09.00 – 15.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat.
Layanan ini tersedia di Lantai 8 Gedung Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, yang berlokasi di Jalan Jagir Wonokromo No.100-104, Surabaya, Jawa Timur.
“Kanwil DJP Jawa Timur I selalu berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk mendukung Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat di bulan yang suci ini. Kami harap layanan ini dapat membantu mempermudah proses pelaporan dan pendaftaran Wajib Pajak dan aktivasi akun coretax bagi masyarakat Surabaya” ujar Sigit Danang Joyo selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.
Layanan yang diberikan meliputi asistensi pelaporan SPT tahunan 1770 SS untuk orang pribadi karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun.
Selanjutnya asistensi pelaporan SPT tahunan 1770 S untuk orang pribadi karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. Kemudian Pendaftaran Wajib Pajak dan Aktivasi Akun Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar.
Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini, dapat langsung datang ke lokasi yang telah disebutkan pada jam layanan yang telah disesuaikan selama Ramadan.
” Silakan datang pada jam layanan yang telah ditentukan. Kami akan layani semua hal yang terkait dengan kebijakan perpajakan ” pungkas Sigit











