KaMedia – Pajak masih kerap dipandang sebagai kewajiban yang rumit, bahkan menakutkan. Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami bahwa kewajiban perpajakan memiliki batas, aturan, dan fasilitas yang harus diketahui.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menggandeng Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur untuk memperluas edukasi dan pendampingan perpajakan, khususnya bagi kader Ansor, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Perpajakan. Kesepakatan ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur di Graha PW GP Ansor Jawa Timur.
Pesannya jelas, literasi pajak tidak boleh berhenti di kantor pemerintah. Pengetahuan soal pajak harus sampai ke masyarakat dan pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan kewajiban perpajakan.
Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha mengelola administrasi perpajakan dengan benar, sekaligus mendorong kepatuhan secara sukarela.
Bukan sekadar soal membayar pajak. Pelaku usaha juga perlu memahami aturan terbaru, fasilitas perpajakan, serta batas kewajiban yang berlaku agar tidak salah langkah dalam menjalankan usaha.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung bersamaan dengan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 bertema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha.”
Forum ini menjadi ruang untuk membedah perkembangan kebijakan dan regulasi perpajakan sekaligus membahas persoalan yang dihadapi kader, UMKM, dan badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia menilai kolaborasi dengan GP Ansor strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.
Bimo mengakui pemahaman masyarakat mengenai pajak masih belum merata. Salah satu persoalan yang masih muncul adalah anggapan bahwa setiap orang otomatis wajib membayar pajak.
Padahal, tidak semua orang dikenai pajak. Ada batas atau threshold yang menentukan pengenaan pajak. Bimo mencontohkan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omsetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” ujar Bimo.
Namun, pesan DJP tidak berhenti pada edukasi. Kepatuhan tetap menjadi kewajiban.
“Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Di sisi lain, DJP juga membuka ruang pengawasan terhadap aparatnya sendiri. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan permintaan tidak semestinya atau menyalahgunakan kewenangan.
Setiap laporan, kata Bimo, akan ditindaklanjuti. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, mengakui bahwa pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor di sejumlah daerah masih perlu diperkuat.
Karena itu, kerja sama dengan DJP dinilai penting untuk membawa edukasi perpajakan lebih dekat kepada kader dan pimpinan Ansor di berbagai wilayah.
Musaffa menegaskan, kepatuhan pajak bukan semata-mata urusan administratif. Bagi pelaku usaha, pemahaman pajak merupakan bagian dari upaya membangun bisnis yang sehat, tertib, dan memiliki daya saing.
” Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing,” ujar Musaffa.
Kolaborasi DJP dan GP Ansor Jawa Timur ini pada akhirnya bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen.
Targetnya lebih besar: membangun ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.
Sebab, pajak yang dipahami akan lebih mudah dipatuhi. Dan kepatuhan yang dibangun melalui pengetahuan jauh lebih kuat daripada kepatuhan yang lahir semata karena rasa takut.











