KaMedia – Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menekan potensi lonjakan urbanisasi liar pasca-Lebaran 2026. Melalui operasi yustisi kependudukan yang digelar selama sepekan, pemkot tak hanya memantau arus pendatang, tetapi juga siap menindak tegas mereka yang datang tanpa kejelasan tujuan.
Kepala Dispendukcapil Eddy Christijanto menegaskan, operasi ini bukan sekadar pendataan administratif. Aparat gabungan dari kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP turun langsung menyisir titik-titik rawan, mulai dari rumah kos hingga hunian pribadi yang menampung pendatang baru.
Empat kategori menjadi fokus pengawasan. Pekerja formal wajib menunjukkan jaminan kerja dari perusahaan. Pekerja informal seperti PKL harus mengantongi surat RT/RW serta memiliki tempat tinggal jelas. Tamu keluarga diwajibkan melapor dalam 1×24 jam. Sementara itu, pendatang tanpa identitas tidak akan ditoleransi, mereka langsung diamankan ke Liponsos untuk dipulangkan ke daerah asal.
“Kami tidak melarang orang datang ke Surabaya, tapi harus jelas tujuannya dan siap secara kemampuan,” tegas Eddy.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan mayoritas pendatang datang tanpa pekerjaan pasti, memicu risiko sosial baru di kota. Meski tren urbanisasi menurun, dari 6.250 pendatang pada 2024 menjadi 5.655 pada 2025, ancaman gelombang baru pasca-Lebaran tetap diwaspadai.
Operasi perdana di wilayah Peneleh, Kecamatan Genteng, langsung menemukan pelanggaran. Sedikitnya lima pendatang terjaring karena belum melapor, saat petugas menyisir tiga rumah kos.
Pesan pemkot jelas: Surabaya terbuka bagi siapa saja, tetapi tanpa kesiapan skill dan dokumen, pendatang berisiko tersingkir. Operasi ini menjadi sinyal kuat, Kota Pahlawan tak ingin dibebani urbanisasi tanpa arah.











