HeadlineSidoarjo

Pemkab Sidoarjo Batasi Sound Horeg Selama Agustus, Bupati: Jaga Marwah Kota Santri

×

Pemkab Sidoarjo Batasi Sound Horeg Selama Agustus, Bupati: Jaga Marwah Kota Santri

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membatasi penggunaan sound horeg selama Agustus 2026 / Foto : Fifin Jun.

KaMedia – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membatasi penggunaan sound horeg selama Agustus 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, sebagai upaya menjaga identitas Sidoarjo sebagai Kota Santri sekaligus menciptakan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang aman dan tertib.

Menurut Subandi, Sidoarjo memiliki akar budaya religius yang kuat. Tradisi pesantren, pengajian, dan berbagai kegiatan keagamaan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

” Kearifan lokal kita adalah guyub, santun, dan saling menghormati. Sound horeg dengan dentuman keras di malam hari sering menimbulkan keresahan, mengganggu ibadah, belajar anak, dan istirahat warga. Di bulan Agustus yang penuh makna ini, mari kita rayakan kemerdekaan dengan cara yang tertib dan bermartabat,” ujar Subandi.

Ia menegaskan, pembatasan sound horeg bukan berarti melarang masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan. Karnaval, lomba, dan berbagai kegiatan Agustusan tetap dapat digelar, asalkan menggunakan tata suara yang wajar dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain menjaga ketertiban, kebijakan ini juga didasari pertimbangan keamanan. Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, penggunaan sound horeg dalam sejumlah kegiatan kerap disertai konsumsi minuman keras hingga penyalahgunaan narkoba.

Kebijakan tersebut mendapat beragam tanggapan. Sekretaris PDM Muhammadiyah Kabupaten Sidoarjo, Burhanudin, menyatakan penggunaan sound horeg lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.

” Yang jelas kami dari Muhammadiyah selalu berada di tengah-tengah masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Sesuatu yang tidak mendatangkan kemanfaatan, kami tolak. Muhammadiyah menolak adanya perayaan memakai sound horeg. Jika itu disediakan, kami meminta adanya pembatasan,” tegas Burhanudin, Rabu (6/8).

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap peringatan HUT ke-81 RI berlangsung aman, khidmat, dan tetap mencerminkan karakter Sidoarjo sebagai Kota Santri.