KaMedia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membatasi penggunaan sound horeg selama Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pengaturan penggunaan perangkat suara dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mempertahankan karakter Sidoarjo sebagai Kota Santri. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang aman, tertib, dan tetap semarak.
Menurut Subandi, Sidoarjo memiliki akar budaya dan kehidupan masyarakat yang kuat dengan nilai-nilai religius. Tradisi pesantren, pengajian, kegiatan keagamaan, hingga kehidupan sosial masyarakat yang mengedepankan kebersamaan menjadi bagian penting dari identitas daerah.
Karena itu, menurutnya, perayaan kemerdekaan seharusnya tetap memperhatikan kenyamanan seluruh masyarakat. Kegiatan yang digelar untuk memeriahkan Agustusan tidak boleh justru menimbulkan keresahan bagi warga lainnya.
“Kearifan lokal kita adalah guyub, santun, dan saling menghormati. Sound horeg dengan dentuman keras di malam hari sering menimbulkan keresahan, mengganggu ibadah, belajar anak, dan istirahat warga. Di bulan Agustus yang penuh makna ini, mari kita rayakan kemerdekaan dengan cara yang tertib dan bermartabat,” ujar Subandi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan sound horeg bukan berarti Pemkab Sidoarjo melarang masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Berbagai kegiatan yang menjadi tradisi masyarakat setiap bulan Agustus tetap diperbolehkan. Karnaval, perlombaan, kegiatan lingkungan, hingga acara hiburan masyarakat tetap dapat diselenggarakan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Namun, penggunaan perangkat tata suara diminta dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Masyarakat juga diharapkan dapat mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan agar tidak mengganggu aktivitas warga, khususnya pada malam hari.
“Bukan berarti kegiatan Agustusan dilarang. Masyarakat tetap bisa menggelar berbagai kegiatan untuk memperingati kemerdekaan. Yang kami tekankan adalah ketertiban dan penggunaan tata suara yang wajar,” tegas Subandi.
Selain aspek kenyamanan, Pemkab Sidoarjo juga mempertimbangkan faktor keamanan dalam menerapkan pembatasan tersebut.
Berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah kegiatan dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan sound horeg pada sebagian kegiatan masyarakat disebut kerap diikuti persoalan lain. Di antaranya konsumsi minuman keras hingga dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, pembatasan penggunaan sound horeg selama Agustus diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menciptakan suasana perayaan kemerdekaan yang lebih kondusif.
Kebijakan Pemkab Sidoarjo tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sidoarjo, Burhanudin, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg lebih banyak memberikan dampak negatif dibandingkan manfaat apabila dilakukan secara berlebihan dan mengganggu masyarakat.
Muhammadiyah, kata Burhanudin, selama ini berupaya berada di tengah-tengah masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan serta kemanfaatan dalam kehidupan sosial.
“Yang jelas kami dari Muhammadiyah selalu berada di tengah-tengah masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Sesuatu yang tidak mendatangkan kemanfaatan, kami tolak. Muhammadiyah menolak adanya perayaan memakai sound horeg. Jika itu disediakan, kami meminta adanya pembatasan,” tegas Burhanudin, Rabu (6/8).
Menurutnya, perayaan kemerdekaan tetap dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif yang melibatkan masyarakat. Semangat memperingati kemerdekaan tidak harus diwujudkan melalui penggunaan suara dengan volume tinggi.
Justru, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kebersamaan, gotong royong, kepedulian sosial, serta kegiatan yang memberikan manfaat bagi lingkungan.
Pemkab Sidoarjo berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga mengajak panitia kegiatan di tingkat desa, kelurahan, hingga lingkungan untuk mengatur pelaksanaan acara dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar.
Perayaan kemerdekaan diharapkan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga mampu mencerminkan nilai-nilai perjuangan dan kebersamaan. Dengan demikian, suasana Agustus di Sidoarjo tetap semarak tanpa mengorbankan ketenangan dan kenyamanan warga.
Pembatasan penggunaan sound horeg ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Sidoarjo menjaga keseimbangan antara kebebasan masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan tertib.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dapat berlangsung aman, khidmat, dan kondusif. Semangat kemerdekaan pun diharapkan tetap tumbuh melalui kegiatan yang positif serta mencerminkan karakter masyarakat Sidoarjo sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai religius, guyub, santun, dan saling menghormati.











