KaMedia – Putri Candrawathi, istri dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, menerima remisi selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Pengumuman remisi ini disampaikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, Putri memperoleh tiga jenis remisi, yaitu-l Remisi Umum (RU) 4 bulan, Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari (sekitar 3 bulan) dan Remisi Tambahan (RT) 2 bulan (karena aktif sebagai pendonor darah)
Surat Keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Triana Agustin seusai upacara HUT RI ke-80. Pihak Lapas menyatakan bahwa Putri telah memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Awalnya, vonis pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, namun Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 10 tahun pada tingkat kasasi.
Kepala Lapas Triana Agustin menyampaikan bahwa kondisi Putri Candrawathi saat ini dalam keadaan sehat, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan keagamaan, serta secara rutin mendapat kunjungan dari keluarga.
” Alhmdulilah yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sehat dan aktif dalam berbagai kegiatan di lapas ” ujar Triana.
Triana menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan perlakuan khusus, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan berkelakuan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











