KaMedia – Sejumlah tempat hiburan di Surabaya nekat tetap beroperasi selama Ramadan meski telah dilarang. Satpol PP Kota Surabaya menemukan dua tempat biliar dan satu panti pijat masih melayani pengunjung dalam dua hari terakhir.
Temuan ini dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pengawasan telah dilakukan secara bertahap, mulai dari toko minuman beralkohol, bar, diskotek, hingga tempat biliar dan panti pijat.
“Dalam pengawasan, kami masih mendapati tempat usaha yang buka dan melayani pengunjung,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Dua tempat biliar yang ditemukan berada di wilayah Surabaya Barat dan Selatan, dalam kondisi beroperasi normal dengan aktivitas pengunjung. Padahal, sesuai aturan, biliar hanya boleh dibuka terbatas untuk kepentingan latihan olahraga dengan izin khusus.
Selain itu, satu panti pijat di Surabaya Barat juga kedapatan tetap beroperasi saat dilakukan pemeriksaan. Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), penghentian sementara operasional, serta pemasangan stiker pelanggaran.
Penertiban ini melibatkan lintas instansi, di antaranya Disbudporapar, Dinkopumdag, DPMPTSP, serta dukungan TNI-Polri.
“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegas Zaini.
Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan selama Ramadan demi menjaga ketertiban kota.











