HeadlineJatimPolitik

KPU Jatim Pastikan Tiga Daerah Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

×

KPU Jatim Pastikan Tiga Daerah Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Sebarkan artikel ini

KaMedia – Tiga daerah di Jawa Timur  dipastikan mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sejak kesempatan permohonan dibuka pada 30 November 2024.

“Sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang sudah masuk ke web MK untuk permohonan sengketa soal perselisihan hasil rekapitulasi, yaitu Bangkalan, Magetan dan Ponorogo,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya, Sabtu (7/12),

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan itu menyebut hari Sabtu merupakan terakhir (batas pengajuan sengketa) ke MK. Seluruh permohonan dari ketiga kabupaten tersebut, terkait dengan selisih perhitungan hasil rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Sengketa di tiga daerah itu semuanya berkaitan dengan soal selisih hasil penghitungan. Kalaupun ada perselisihan soal tata cara prosedur (pelaksanaan), itu masih merupakan bagian dari rekapitulasi. Kalau gubernur (permohonan sengketa pilgub), harus menunggu hasil penetapan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Umam menjelaskan, seluruh daerah di Jatim, yakni 38 kabupaten/kota telah menyelesaikan rekapitulasi suara pilkada serentak, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi akan disahkan pada Senin (9/12) tepat pukul 00.00.

“Sesuai instruksi KPU penetapan hasil akan dilaksanakan setelah penghitungan dimulai Minggu pukul 15.00 WIB dan ditetapkan pukul 00.00. Supaya cukup waktu, memberikan hak paslon mengajukan sengketa tiga hari kerja setelah penetapan paslon,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menyampaikan bahwa sepanjang pelaksanaan pilkada 2024, tercatat 10 orang petugas adhoc meninggal dunia dan puluhan lainnya jatuh sakit.

“Sejak H-1 (pencoblosan) sampai tanggal 6 (Desember), adhoc yang meninggal ada 10 orang. Satu orang dari KPPS, dua orang sekretariat TPS, dan tujuh orang petugas linmas,” ungkapnya.

Sedangkan petugas adhoc yang sakit dan kecelakaan 35 orang. “Semuanya akan mendapat santunan sesuai aturan, baik dari BPJS atau kpu kabupaten/kota,” tandas Nanik.