KaMedia – Keselamatan warga menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah seorang warga terpeleset di sekitar proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Ngemplak, Sambikerep. Merespons laporan tersebut, Wali Kota Eri langsung menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) turun ke lokasi serta memastikan kontraktor bertanggung jawab apabila insiden terjadi akibat kelalaian pekerjaan.
Instruksi itu disampaikan Eri kepada Kepala DSDABM Surabaya Hidayat Syah melalui sambungan telepon sesaat setelah menerima laporan warga. Ia menegaskan, apabila terbukti ada unsur kelalaian, seluruh biaya pengobatan korban harus ditanggung kontraktor. Bahkan, kontraktor diwajibkan datang langsung ke rumah korban untuk meminta maaf.
“Kalau itu ternyata karena kelalaiannya, pengobatan harus ditanggung kontraktor. Kontraktornya juga harus datang ke rumah warga yang melapor dan meminta maaf,” kata Wali Kota Eri, Selasa (4/8/2026).
Tak berhenti di situ, Eri juga memerintahkan DSDABM menjatuhkan sanksi kepada kontraktor jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.
“Proyek saluran ini penting untuk mencegah banjir, tapi bukan berarti proyeknya membuat warga Surabaya bahaya,” tegasnya.
Eri turut menyampaikan permohonan maaf kepada warga apabila masih ada proyek Pemerintah Kota Surabaya yang pelaksanaannya belum maksimal dalam memperhatikan aspek keselamatan. Ia juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pekerjaan infrastruktur di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan jika menemukan potensi membahayakan
Kalau panjenengan melihat ada saluran yang kurang tepat atau pekerjaannya kurang memperhatikan keselamatan, laporkan lewat hotline saya. Ayo kita jaga bersama-sama proyek saluran Surabaya,” ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala DSDABM Surabaya Hidayat Syah bersama tim langsung melakukan inspeksi ke lokasi proyek. Hasil pengecekan menunjukkan penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dilakukan, namun masih ditemukan tumpukan material sedimentasi di sekitar area pekerjaan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Memang tadi kelihatan K3 sudah ada, cuma tinggal dirapikan. Dari keterangan warga dan hasil kami lihat di lapangan, sedimentasi menumpuk itu harus segera diambil supaya tidak menumpuk di jalan dan ketika dilakukan penyiraman tidak licin,” jelas Hidayat.
DSDABM kemudian mempertemukan kontraktor dengan korban dan memerintahkan perusahaan tersebut bertanggung jawab penuh atas kerusakan sepeda motor maupun biaya pengobatan.
“Sudah saya tegur juga waktu di sana dan saya bawa ke rumah korban. Saya minta untuk bertanggung jawab. Tolong betulkan sepeda motornya yang rusak dan biaya pengobatan juga ditanggung,” katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DSDABM juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada kontraktor. Hidayat menegaskan, sanksi akan ditingkatkan hingga penghentian pekerjaan apabila kontraktor tidak memenuhi kewajibannya.
“Kalau seandainya dia tidak menaati apa yang sudah kita anjurkan, kita akan memberhentikan kegiatannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, insiden di Jalan Ngemplak menjadi evaluasi menyeluruh bagi seluruh proyek saluran drainase di Surabaya. DSDABM akan memperketat pengawasan terhadap penerapan K3 di setiap lokasi pekerjaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami minta maaf atas kejadian ini. Ini menjadi evaluasi kami supaya seluruh kontraktor di Surabaya memperketat K3,” pungkas Hidayat..











