KaMedia – Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya, yang telah dibongkar, Selasa (3/6/2025).
Sidak dilakukan menyusul mencuatnya informasi diduga soal pembongkaran bangunan bersejarah tersebut tanpa kejelasan status dan komunikasi dari pihak pemilik maupun pemerintah kota.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Lutfiyah, mengatakan langkah ini diambil untuk mencari kejelasan asal-usul dan status bangunan itu.
“Kami ingin tahu jeluntrungnya dulu. Apakah bangunan itu memang benar-benar sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum. Kalau memang iya, tentu harus ada komunikasi yang jelas antara pemilik dan Pemkot,” kata Lutfiyah usai sidak, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, jika bangunan tersebut terbukti sebagai cagar budaya, maka Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa tinggal diam. Apalagi jika status kepemilikan bangunan itu berada di tangan perorangan.
“Kalau memang cagar budaya dan pemilik kesulitan merawat atau menjaga, mestinya Pemkot bisa turun tangan, misalnya dengan membeli lahan itu atau menjalin kesepakatan. Bukan malah dibiarkan sampai dibongkar tanpa komunikasi apa-apa,” ujarnya.
Lutfiyah juga menyoroti lemahnya aturan yang mengatur tentang perlindungan cagar budaya, termasuk sanksi bagi pemilik bangunan yang terbukti merusak atau menghancurkannya.
“Kalau sudah hancur lebur, nilai sejarahnya hilang, lalu siapa yang bisa dituntut? Aturannya belum tegas. Yang bisa dilakukan pemerintah ya hanya menolak izin bangunan baru, tapi sejarahnya sudah lenyap,” tegasnya.
Ia menegaskan, DPRD akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Cipta Karya, hingga pemilik lahan, untuk memastikan status hukum bangunan dan kronologi pembongkarannya.
“Kami tidak bisa serta-merta menyalahkan siapa pun sekarang. Belum bisa menjustifikasi. Negara ini juga mengakui hak kepemilikan pribadi. Tapi kalau bangunan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, semestinya ada komunikasi dan koordinasi dengan Pemkot,” jelasnya.
Lebih lanjut Lutfiyah menyebut sidak Komisi D ini dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu, dan dari pantauan di lokasi, tidak ada satu pun pihak yang bisa memberikan penjelasan terkait alasan pembongkaran.
Informasi awal soal pembongkaran ini muncul dari unggahan di media sosial yang kemudian viral.
“Kami tidak dapat laporan warga secara resmi, tapi isu ini mencuat di media sosial. Makanya kami tindak lanjuti. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang. Pemkot harus tegas menjaga warisan budaya kota,” tandasnya.
Nantinya, Komisi D DPRD Surabaya akan menggelar rapat kerja dalam waktu dekat untuk mendalami kasus ini dan memastikan ada kepastian hukum terhadap perlindungan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan.