KaMedia – Ketua KONI Jawa Timur M. Nabil akhirnya angkat bicara terkait kehadiran KPK di kantor yang dia pimpin. Mantan Komisioner KPU Jatim tersebut membenarkan bahwa KPK mencari bukti yang terkait dengan kasus korupsi dana hibah 2017 – 2022 yang melibatkan jajaran pimpinan DPRD Jatim dan telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Kusnadi.
Kepada media, Nabil menyampaikan bahwa dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan beberapa dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana hibah khususnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka Kusnadi
“Tadi penyidik KPK amankan beberapa dokumen seperti SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK Penggunaan dana PON 2021,” ucap Nabil usai penggeledahan yang dilakukan KPK, Selasa, 15 April 2025.
Ada. dugaan bahwa dana hibah dari Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jatim mengalir ke KONI Jawa Timur, karenanya KPK menyita beberapa dokumen diantaranya dokumen penggunaan dana PON 2021 dan SK Kepengurusan KONI Jawa Timur.
” Semua dokumen khususnya dari tahun 2017 – 2022 sudah dibawa semua oleh KPK ” lanjut Nabil.
Dalam penggeledahan di Kantor KONI Jatim KPK fokus didua ruang sasaran pemeriksaan yaitu ruang sekretariat dan ruang bendahara. Selain itu juga ruang perencanaan dan pengangaran atau Rengar.
“Iya tadi dua ruangan itu digeledah dan 4 orang diperiksa bendahara, Sekum (sekertaris umum) dan dua staf,” urai Nabil.
Dalam pemeriksaan itu, Penyidik KPK juga sempat menahan beberapa Handphone (HP) dari pengurus KONI Jatim. “Iya sempat diperiksa HP serta penyidik penyita beberapa flash disk yang memang diperlukan,” jelasnya.
Kasus dana hibah DPRD Jatim seqkan menjadi bola salju yang terus menggelinding. Sejauh ini KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Terbaru KPK juga menetapkan mantan Mendes Abdul Halim Iskandar sebagai tersangka, karena sewaktu peristiwa terssebut terjadi yang bersangkutan duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan). Terhadap para tersangka KPK belum melakukan penahanan karena mereka dinilai sangat kooperatif.











