KaMedia – Maraknya kejahatan berbasis online di Kabupaten Sidoarjo memantik keprihatinan sekaligus reaksi keras dari berbagai pihak. Pemerintah daerah dinilai belum cukup sigap merespons ancaman serius yang kini menyasar anak-anak dan remaja di ruang digital.
Pengacara sekaligus konselor pendamping hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Abdillah Hakki, mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) untuk segera mengambil langkah konkret melalui edukasi masif kepada para orang tua.
Menurut Abdillah, lemahnya pengawasan penggunaan gawai pada anak menjadi pintu masuk berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penyimpangan perilaku hingga kekerasan seksual berbasis online.
“Anak-anak tidak bisa dibiarkan sendirian di ruang digital. Orang tua harus hadir dan negara harus ikut mengawasi. Jangan menunggu korban bertambah,” tegas Abdillah.
Ia menyarankan agar penggunaan handphone anak terkoneksi langsung dengan handphone orang tua. Dengan demikian, aktivitas digital anak dapat dipantau secara real time untuk mencegah penyalahgunaan dan potensi kejahatan.
Desakan tersebut disampaikan Abdillah dalam rapat koordinasi khusus bersama Komisi D DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, ia membeberkan sejumlah kasus yang dinilainya sangat memprihatinkan dan menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Salah satu kasus ekstrem yang pernah ditangani Dinas P3AKB adalah seorang siswa SMP yang nekat membuat video pornografi bersama saudara kandungnya sendiri. Kasus tersebut, menurut Abdillah, menunjukkan betapa berbahayanya paparan konten digital tanpa pengawasan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang kini bergulir hingga ke pengadilan. Korban diketahui hamil, sementara pelaku justru merupakan tetangga dekat yang telah melakukan kekerasan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga SMP.
“Ini bukan kejadian tiba-tiba. Kekerasan berlangsung bertahun-tahun dan luput dari pengawasan lingkungan maupun sistem,” ungkapnya.
Abdillah menilai, kasus-kasus tersebut menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap anak kini tidak lagi hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga bermula dari ruang digital yang minim kontrol.
Sebagai konselor pendamping hukum, ia menegaskan pentingnya peran Dinas Kominfo dalam menekan dan mengawasi kejahatan berbasis online, termasuk melalui literasi digital yang menyasar keluarga.
“Saya mengusulkan agar Dinas Kominfo mengambil peran strategis. Kepada para orang tua, setidaknya harus mengetahui password dan email anak. Ini bukan pelanggaran privasi, tapi bentuk perlindungan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa langkah tegas dan terintegrasi dari pemerintah daerah, kasus serupa berpotensi terus berulang dengan korban yang semakin banyak.
“Anak-anak adalah kelompok paling rentan. Jika negara dan keluarga abai, maka ruang digital akan terus menjadi ladang kejahatan,” pungkas Abdillah.











