EkonomiHeadlineNasional

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

×

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha dan Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi / Foto : OJK.

KaMedia – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 korban penipuan digital yang diblokir dari 14 bank sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu. Acara dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta perwakilan perbankan, aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan korban scam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut capaian ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan lintas negara.

“Ini simbol nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari modus penipuan yang makin canggih,” ujarnya.

OJK mencatat berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi dan kerja, penipuan media sosial, hingga love scam.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pengembalian dana korban scam menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan digital sebagai white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi yang membutuhkan penanganan kolaboratif.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknisnya sangat canggih,” tegasnya.

IASC mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.