KaMedia – Sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai ±Rp17,5 miliar yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Pengungkapan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7), setelah petugas mengembangkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan berisi keramik.
Kasus ini mengungkap modus penyelundupan yang terencana. Pelaku menyembunyikan ratusan botol plastik dan puluhan jeriken berisi merkuri cair di sela-sela palet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil untuk mengelabui mesin pemindai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, dan sinergi erat antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.
” Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.
Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/7) pukul 14.00–17.00 WIB. Target operasi adalah satu kontainer 20 feet yang berdasarkan analisis intelijen dikategorikan berisiko tinggi.
Saat pemeriksaan fisik yang disaksikan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Dokumen ekspor menyebutkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram.
Petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Sampel cairan kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan.
Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai ±Rp17,5 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang disisipkan di sela-sela palet keramik serta dibungkus aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.
” Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Diduga, merkuri itu akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” jelas Agus.
Merkuri merupakan logam berat yang lazim digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meski murah dan mudah digunakan, zat ini sangat berbahaya karena bersifat toksik, mencemari lingkungan, serta mengancam kesehatan manusia akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Perdagangan internasional merkuri dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta regulasi terkait pengendalian perdagangan merkuri.
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam memberantas penyelundupan komoditas berisiko tinggi, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.











