HeadlineJatimPemerintahan

Di DPR RI, Gubernur Khofifah Soroti LP2B: Lindungi Lahan Pertanian, Jangan Hambat Investasi

×

Di DPR RI, Gubernur Khofifah Soroti LP2B: Lindungi Lahan Pertanian, Jangan Hambat Investasi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Khofifah menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta / Foto : Pemprov Jatim.

KaMedia – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan industri manufaktur di Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Raker dan RDP tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari evaluasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga evaluasi pelaksanaan program prioritas Presiden di desa.

Dalam forum tersebut, Gubernur Khofifah memaparkan kondisi pengelolaan lahan pertanian di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa kebijakan terkait Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa diterapkan secara seragam di setiap daerah.

Menurutnya, Jawa Timur memiliki posisi yang unik dan strategis. Di satu sisi, Jawa Timur merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Di sisi lain, provinsi ini juga memiliki basis industri manufaktur yang kuat dan menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.

” Posisi lahan baku sawah dan capaian usulan LP2B memang tidak bisa digeneralisasi. Jawa Timur ini lumbung pangan nasional. Investasi untuk industrialisasi tetap harus kita bangun sesuai dengan semua potensi yang ada,” ujar Khofifah.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Timur pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau sekitar 25,12 persen dari total luas wilayah provinsi.

Dari luasan tersebut, usulan LP2B kabupaten/kota telah mencapai 1.053.781,72 hektare atau 87,34 persen dari total LBS. Capaian ini telah melampaui target minimal 87 persen sekaligus melewati target luasan sebesar 1.049.633,25 hektare, dengan surplus capaian agregat mencapai 4.148,47 hektare

” Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN,” kata Khofifah.

Khofifah menilai capaian tersebut menjadi bukti komitmen Jawa Timur dalam mempertahankan keberlanjutan ketahanan pangan. Namun, perlindungan lahan pertanian, menurutnya, harus tetap berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan dan industrialisasi.

Terlebih, sektor industri manufaktur saat ini memberikan kontribusi sekitar 36 persen terhadap perekonomian Jawa Timur. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045.

” Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyampaikan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Menteri ATR/BPN RI pada 11 September 2026.

Dari rapat tersebut, ditemukan sejumlah persoalan dalam penetapan LP2B. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dengan kondisi faktual di lapangan.

” Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat,” ungkap Khofifah.

Persoalan lainnya adalah integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang secara hierarkis belum sepenuhnya selaras.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta dukungan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk mempercepat proses integrasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan efektif tanpa menghambat kepastian ruang bagi investasi dan pembangunan.

” Provinsi memohon kepada pemerintah pusat, dengan fasilitasi Komisi II DPR RI, agar percepatan proses integrasi ini bisa dibantu. Supaya apa yang kita harapkan, LP2B tetap bisa terjaga dan industrialisasi tetap bisa berjalan dengan proporsi yang ada,” tuturnya.

Khofifah juga menilai lahan pertanian produktif dalam usulan LP2B tetap dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program penguatan ekonomi dan ketahanan pangan.

Pemanfaatan tersebut, antara lain, dapat diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat, dengan tetap memperhatikan kesesuaian peruntukan serta produktivitas lahan.

” Kami sedang mencari format bagaimana 3 juta rumah juga dapat kami maksimalkan, kemudian ketahanan pangan tetap bisa kita maksimalkan, juga memaksimalkan koperasi merah putih dan sekolah rakyat,” katanya.

Selain itu, Khofifah mendorong adanya pengaturan bersama mengenai mekanisme insentif, disinsentif, dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B di daerah

Ia berharap berbagai usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti pemerintah pusat. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak boleh diposisikan berseberangan dengan pembangunan. Keduanya harus dirancang agar dapat berjalan beriringan dan saling menguatkan.

” Ini beberapa hal yang bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan kami mendapatkan tindak lanjut yang berkesesuaian. Jawa Timur ingin memastikan ketahanan pangan tetap terjaga, sekaligus industrialisasi dan pembangunan nasional dapat terus bergerak,” pungkasnya.