KaMedia – Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak membongkar dugaan pelanggaran kepabeanan dalam importasi PT TI. Sebanyak 413,45 ton beras dan garam ditemukan dalam 15 kontainer yang dalam dokumen kepabeanan diberitahukan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade
Barang impor tersebut dipasok oleh Maxwell Protein, India. Dalam dokumen kepabeanan, komoditas yang diberitahukan sebanyak 8.250 bag dengan berat total 412.500 kilogram, dengan nilai pabean Rp894,07 juta dan total pembayaran pajak yang diberitahukan sebesar Rp120,70 juta.
Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang tercantum dalam dokumen kepabeanan dan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui fungsi intelijen dan pengawasan kepabeanan.
” Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.
Pemeriksaan fisik terhadap 15 kontainer menunjukkan barang yang berada di dalamnya tidak sesuai dengan deklarasi impor.
Petugas menemukan dua jenis komoditas, yakni, beras 4.049 bag dengan berat 202.450 kilogram. garam 4.220 bag dengan berat 211.000 kilogram. Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 413.450 kilogram, atau sekitar 413,45 ton.
Pengujian laboratorium terhadap sampel butiran putih menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) sebesar 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering. Sampel tersebut juga mengandung KIO3 sebesar 24,88 hingga 28,85 mg/kg, yang mengindikasikan produk berupa garam.
Sementara itu, sampel lainnya berdasarkan pemeriksaan laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.
Hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium tersebut memperkuat temuan adanya ketidaksesuaian antara jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor.
” Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” kata Rusman.
Bea Cukai menyebut total beras dan garam yang diamankan memiliki estimasi nilai sekitar Rp7,853 miliar.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan nilai pabean Rp894,07 juta yang tercantum dalam pemberitahuan impor untuk komoditas Ammonium Chloride.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa dugaan modus yang digunakan adalah misdeclaration, yakni pemberitahuan yang tidak benar mengenai kondisi barang dalam dokumen kepabeanan.
” Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam,” jelas Agus.
Menurut dia, ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi dugaan misdeclaration. Namun, unsur pelanggaran dan konstruksi perkara masih dalam proses pendalaman.
Dalam perkara tersebut, importir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor secara salah dalam pemberitahuan pabean.
Bea Cukai menyatakan penindakan ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen serta koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Bea Cukai juga mengapresiasi informasi masyarakat yang menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini kini masih didalami untuk menentukan unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.











