KaMedia – Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kini telah menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, membenarkan kabar tersebut. Muhdlor resmi memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026,” kata Sohibur saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Muhdlor sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta sejak 7 Mei 2024, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025.
“Mulai ditahan 7 Mei 2024 di Rutan KPK kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada tanggal 22 Januari 2025,” ucap Sohibur.
Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan setelah Muhdlor memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
” Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.
Muhdlor disebut telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana. Secara keseluruhan, ia telah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan 13 hari, terhitung sejak penahanan di Rutan KPK.
Selain memenuhi syarat tersebut, Muhdlor juga memperoleh akumulasi remisi karena aktif mengikuti kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan dan bimbingan mental di dalam lapas.
” Yang bersangkutan sangat aktif dan kooperatif mengikuti segala bentuk pembinaan yang berada di lapas. Sering kali mengisi kajian untuk WBP lain dalam bimbingan kepribadian yang dilaksanakan di masjid lapas,” ujar Sohibur.
Meski telah keluar dari lapas, status Muhdlor belum sepenuhnya bebas tanpa pengawasan. Ia kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan masih menjalani masa percobaan.
” Setelah yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Surabaya, status yang bersangkutan berpindah menjadi klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Yang nantinya seluruh kegiatan yang bersangkutan akan diawasi dengan saksama oleh balai pemasyarakatan hingga masa percobaannya selesai,” jelas Sohibur.
Muhdlor merupakan terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, Muhdlor disebut menerima uang yang berasal dari pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Sebelumnya, KPK juga menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan pejabat BPPD Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pemotongan insentif disebut berada di kisaran 10 hingga 30 persen dari insentif yang diterima ASN. Uang hasil pemotongan kemudian dikumpulkan secara tunai melalui bendahara di sejumlah bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Dalam konstruksi perkara, Ari Suryono disebut mengoordinasikan distribusi uang kepada Muhdlor melalui sejumlah orang kepercayaannya. Penyerahan uang kepada Muhdlor dilakukan secara langsung oleh Siska Wati maupun melalui sopir bupati.
Kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan pemberian insentif pajak daerah tahun anggaran 2023 yang berada dalam kewenangan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kini, setelah lebih dari dua tahun menjalani masa pidana, Muhdlor telah bebas bersyarat. Namun, ia masih berada dalam masa percobaan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan hingga masa tersebut berakhir.











