KaMedia – Sindikat uang palsu lintas provinsi akhirnya ambruk! Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu yang nilainya mencapai Rp298,52 juta. Tiga pelaku berhasil diringkus, sementara mesin dan perlengkapan produksi uang palsu ikut disita polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pada Minggu (2/8/2026), pemilik toko menerima uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu dari salah satu pelaku.
Kecurigaan itu akhirnya membuka kedok jaringan yang selama ini bermain di balik peredaran uang palsu.
Tersangka MS (38) bahkan sempat ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sembako. Bukan kali pertama, MS tercatat pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, dia membeli rokok senilai Rp700 ribu menggunakan uang palsu.
Dari pemeriksaan MS, polisi menemukan fakta yang lebih mengejutkan. Uang palsu tersebut ternyata dipesan secara daring melalui Facebook dari dua tersangka lain, yakni DBS (33) dan ES (42) yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Transaksi dilakukan, uang palsu diproduksi, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah. Hasilnya, pada Rabu (5/8/2026) dini hari, DBS dan ES berhasil diringkus.
Penggerebekan itu menguak skala jaringan yang tidak main-main. Polisi menyita uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000, sekaligus berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, hingga hologram.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengungkapkan, MS membeli uang palsu untuk kembali dibelanjakan demi meraup keuntungan. Sementara DBS dan ES diduga berperan sebagai pihak yang memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.
Dari pesanan online hingga beredar di tengah masyarakat, jaringan ini menjalankan bisnis ilegal demi keuntungan finansial. Namun aksi mereka akhirnya terhenti setelah laporan warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan tersebut.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.
Jaringan uang palsu Rp298 juta itu kini tamat. Polisi menyita uangnya, membongkar jalurnya, dan meringkus orang-orang yang diduga berada di balik produksinya.











