HeadlineJatimPemerintahan

Gubernur Khofifah Dorong Penguatan SDM dan Kesiapan Fiskal Jatim Lewat Dua Raperda

×

Gubernur Khofifah Dorong Penguatan SDM dan Kesiapan Fiskal Jatim Lewat Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Foto : Pemprov Jatim.

KaMedia -;Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Keduanya disampaikan Khofifah dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8).

Khofifah mengatakan, meski memiliki fokus berbeda, kedua Raperda tersebut sama-sama diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan manusia, sekaligus memastikan kebutuhan fiskal daerah dapat dipersiapkan secara terencana.

” Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” ujar Khofifah.

Menurutnya, pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kompetensi. Pemerintah juga perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas agar generasi muda terlibat dalam pembangunan dan mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan masyarakat.

” Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” katanya.

Di sektor olahraga, Khofifah menilai Jawa Timur memiliki potensi besar, baik dari sisi atlet, sumber daya manusia maupun sarana prasarana. Olahraga, kata dia, juga berperan penting dalam membentuk masyarakat yang sehat, produktif, berkarakter dan berdaya saing.

Karena itu, regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional. Perda Jatim Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kini telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Di sisi lain, Jatim belum memiliki Perda khusus yang menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.

“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Khofifah.

Pemprov Jatim mengusulkan integrasi pengaturan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu Perda. Langkah tersebut diharapkan memperkuat harmonisasi kebijakan, efektivitas tata kelola, kepastian hukum lintas sektor serta efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.

Raperda ini juga diarahkan memperkuat kolaborasi pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga dan masyarakat untuk mengembangkan potensi generasi muda sekaligus meningkatkan prestasi olahraga Jawa Timur.

Sementara itu, Raperda kedua menyangkut pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Khofifah mengatakan, kebutuhan pembiayaan Pilgub harus dipersiapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan besar terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan.

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” jelasnya.

Pemprov Jatim mengusulkan dana cadangan sebesar Rp600 miliar, yang akan disisihkan selama tiga tahun: Rp275 miliar melalui APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028 dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

Khofifah menegaskan, angka tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kesinambungan APBD, pelayanan dasar, program prioritas pembangunan dan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub.

” Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” katanya.

Penyusunan dana cadangan juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

Khofifah berharap Raperda tersebut dapat rampung sebelum persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2027. Dengan demikian, penyisihan dana cadangan dapat mulai dilakukan pada APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.

Khofifah berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD Jatim berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif serta menjawab kebutuhan Jawa Timur ke depan.

“Semoga proses pembahasannya berjalan lancar dan nantinya menjadi Perda yang benar-benar implementatif, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Khofifah.

Headline

KaMedia – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka untuk wisatawan mulai 20 Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah seluruh titik…