KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti temuan diduga limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo.
Temuan tersebut sebelumnya terungkap dalam kegiatan pengawasan lingkungan DLH Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (25/8/2026) dan kemudian viral di media sosial. Material yang ditemukan antara lain tumpukan suntikan serta kantong kertas resep obat berlogo RSUD Eka Candrarini.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan rumah sakit (RS) dan klinik yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut.
” Sejak sore kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan klinik yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut. Berdasarkan koordinasi awal, pengelolaan limbah medis mereka dilakukan oleh jasa pengangkutan limbah medis dari PT Wastec International,” kata Fikser, Rabu (26/8/2026).
Atas informasi awal itu, DLH Surabaya meminta PT Wastec International segera melakukan pembersihan atau cleanup di lokasi temuan. Penanganan, kata Fikser, harus tetap mengikuti ketentuan dan prosedur pengelolaan limbah B3 agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan.
” Informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh dokumen, keterangan, rantai pengelolaan limbah, serta fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Fikser menegaskan, pengelolaan limbah B3 medis bukan semata-mata tanggung jawab pihak pengangkut. Tanggung jawab tersebut merupakan satu rangkaian, mulai dari sumber limbah, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan atau penanganan akhir
” Pengelolaan limbah B3 medis tidak hanya menjadi tanggung jawab pengangkut, tetapi merupakan rangkaian tanggung jawab dalam keseluruhan proses pengelolaan limbah sejak dari sumber, penyimpanan, pengangkutan, sampai dengan pengolahan atau penanganan akhirnya,” jelasnya.
Karena itu, DLH Surabaya akan memanggil PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, serta klinik yang berkaitan dengan informasi awal temuan tersebut.
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi seluruh rantai pengelolaan limbah, mulai proses pemilahan dan penyimpanan, serah terima kepada pengangkut, proses pengangkutan, hingga bagaimana material yang diduga limbah medis tersebut bisa ditemukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
DLH juga akan memeriksa dokumen serta informasi pendukung guna memastikan seluruh proses pengelolaan limbah B3 telah sesuai dengan ketentuan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” tegas Fikser.
Fikser menjelaskan, kewajiban pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 59, yang mewajibkan setiap pihak penghasil Limbah B3 melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, termasuk mengenai tahapan penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, hingga penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan.
Selain itu, aspek teknis pengelolaan limbah B3 mengacu pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Khusus limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat pula Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 yang mengatur tata cara dan persyaratan teknis pengelolaannya.
“Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan Limbah B3, termasuk aspek penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, serta penanganannya,” ujar Fikser.
Di tengah proses penelusuran, Fikser mengimbau masyarakat tidak menangani sendiri material yang diduga limbah B3 medis.
Warga diminta tidak menyentuh, memindahkan, mengambil, maupun membuka material apabila menemukan limbah serupa.
” Jika masyarakat menemukan diduga limbah B3 medis, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penanganan oleh petugas yang memiliki wewenang dan kompetensi,” pesannya.
Fikser menegaskan, Pemkot Surabaya akan memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
” Pada prinsipnya, lingkungan harus terlindungi, masyarakat harus aman, dan setiap pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan,” tandasnya.











