HeadlineNasionalPemerintahan

BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 Kepada 5,7 Juta Jemaah Haji Tunggu

×

BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 Kepada 5,7 Juta Jemaah Haji Tunggu

Sebarkan artikel ini
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam mengelola dana haji secara profesional dan berkelanjutan dengan menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 senilai lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan / Foto : Humas BPKH

KaMedia – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menegaskan komitmennya dalam mengelola dana haji secara profesional dan berkelanjutan dengan menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 senilai lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan.

Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi manfaat dana haji agar hasil pengelolaannya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, baik yang akan berangkat pada tahun berjalan maupun yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Dari total Nilai Manfaat tersebut, sekitar Rp1,8 triliun disalurkan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata Rp323.490 per jemaah. Sementara itu, jemaah haji khusus menerima Nilai Manfaat sebesar US$13,8 juta, dengan rata-rata US$61,61 per jemaah.

Besaran Nilai Manfaat yang diterima masing-masing jemaah tidak selalu sama. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah lamanya masa tunggu setiap jemaah.

Alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) telah ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI. Mekanisme serupa juga diterapkan dalam penetapan alokasi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi seluruh jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Alokasi Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.

Menurutnya, keseimbangan tersebut merupakan kunci agar manfaat dana haji dapat dirasakan secara berkeadilan oleh seluruh jemaah, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini maupun di masa mendatang,” tambahnya.

Senada dengan itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat selalu mengedepankan prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian.

“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jemaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” jelas Amri.

Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 ini, BPKH kembali menegaskan komitmennya untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang baik, hasil pengelolaan dana haji diharapkan terus memberikan manfaat optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia, baik yang akan segera berangkat maupun yang masih menunggu giliran menunaikan ibadah haji.