Jatim

Lulus Cumlaude Doktor Unair, Hj Lelly Kikin: Pimpinan PBNU Mulai Lupa Qonun Asasi

×

Lulus Cumlaude Doktor Unair, Hj Lelly Kikin: Pimpinan PBNU Mulai Lupa Qonun Asasi

Sebarkan artikel ini
Hj Lelly Lailiyah Novianti MM atau Hj Lelly Kikin dinyatakan lulus cumlaude dan menyandang gelar Doktor dari Unair / Foto : Istimewa.

KaMedia – Hj Lelly Lailiyah Novianti MM atau Hj Lelly Kikin menegaskan bahwa Qonun Asasi NU harus kembali menjadi pedoman utama dalam perjalanan Nahdlatul Ulama. Menurutnya, warga NU di tingkat akar rumput masih memegang teguh nilai-nilai warisan para pendiri NU, namun hal yang sama dinilai mulai memudar di kalangan elite organisasi.

“Pimpinan PBNU agaknya sudah mulai lupa terhadap Qonun Asasi. Padahal, bagi NU, Qonun Asasi adalah way of life. Nahdliyin di akar rumput masih sangat memegang nilai-nilai itu, misalnya tetap tawadhu kepada kiai. Karena itu, pimpinan PBNU harus kembali kepada Qonun Asasi. Jika nilai-nilai para muassis dilupakan, itu bisa merusak NU, meskipun secara kultural NU tetap berkembang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mempertahankan disertasi pada ujian terbuka Program Doktor Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (30/6/2026), di ASEEC Tower Unair.

Dalam sidang yang dipimpin Rektor Unair periode 2025–2030, Prof. Dr. M. Madyan, SE, M.Si., M.Fin., dengan promotor Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum., Hj Lelly Kikin berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude dan IPK 3,97. Ia mempertahankan disertasi berjudul “Nilai-Nilai Qonun Asasi NU dalam Politik Hukum Pengembangan SDM di Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045.”

Pernyataan mengenai pentingnya mengembalikan NU kepada Qonun Asasi disampaikan saat menjawab pertanyaan penyanggah, KH Moch Irfan Yusuf Hasyim.

Menurut Hj Lelly Kikin, nilai-nilai yang terkandung dalam Qonun Asasi tidak hanya relevan bagi warga NU, tetapi juga memiliki sifat universal sehingga dapat diterapkan oleh seluruh elemen bangsa.

“Qonun Asasi yang dirumuskan Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy’ari mengandung nilai-nilai universal dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan kebangsaan. Karena itu, manfaatnya tidak hanya untuk warga NU, tetapi juga masyarakat Indonesia secara luas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut hasil penelitiannya, Hj Lelly Kikin menyatakan akan melakukan ikhtiar membumikan Qonun Asasi NU ke berbagai daerah di Indonesia, mulai dari lingkungan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Ia juga berencana mendorong agar nilai-nilai universal Qonun Asasi dapat menjadi bagian dari penguatan kurikulum pendidikan nasional.

” Saya akan berikhtiar mengenalkan nilai-nilai Qonun Asasi ke dunia pendidikan, bahkan akan berkomunikasi dengan kementerian terkait agar nilai-nilai universal ini dapat menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan kepada masyarakat, termasuk kalangan non-NU, Hj Lelly Kikin menawarkan strategi Tri-VeHTI (Vertical, Horizontal, Tradition-Innovation) sebagai metode pengenalan 22 nilai Qonun Asasi NU.

Metode tersebut membagi nilai-nilai Qonun Asasi ke dalam tiga dimensi utama, yaitu nilai vertikal (spiritual), nilai horizontal (sosial dan etika), serta nilai tradisi dan inovasi yang mencakup pengembangan intelektual maupun profesional.

Selain itu, ia mengusulkan tiga langkah konkret dalam membumikan Qonun Asasi, yakni memperkenalkan nilai-nilai tersebut melalui metode Tri-VeHTI, memanfaatkan media digital seperti media sosial dan kecerdasan buatan (AI), serta menggandeng media massa sebagai mitra penyebarluasan gagasan.

“Prinsipnya tetap sesuai ajaran NU, yakni al-Muhafadzah ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Ashlah—memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik. Dengan pendekatan itu, saya optimistis nilai-nilai Qonun Asasi akan semakin dikenal dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Ujian terbuka doktor tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Sosial.