KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pemerintah Pusat resmi memulai uji coba digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital sejak 4 Juni 2026. Program ini menjadi langkah besar pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih akurat, transparan, dan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Seiring dimulainya uji coba tersebut, warga Surabaya diminta segera menertibkan data kependudukan maupun kepemilikan aset agar tidak menimbulkan kendala saat proses verifikasi penerima bantuan dilakukan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa masyarakat perlu memperbarui data yang bersifat subjektif, terutama aset yang sebenarnya sudah tidak lagi dimiliki namun masih tercatat atas nama pemilik lama.
Menurutnya, data objektif seperti status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diubah secara pribadi. Namun berbeda dengan data subjektif seperti kepemilikan rumah, tanah, atau kendaraan yang telah dijual tetapi belum dilakukan proses balik nama.
“Kalau punya tanah, rumah, atau mobil yang sudah dijual, segera lakukan balik nama. Jangan sampai aset yang sudah bukan milik kita masih tercatat atas nama kita,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Eddy menjelaskan, keterlambatan memperbarui data aset dapat memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem Perlinsos Digital. Sebab, sistem masih membaca aset tersebut sebagai milik pemilik lama sehingga berpotensi memengaruhi penilaian kelayakan penerima bantuan.
Saat ini, uji coba Perlinsos Digital berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026 sebagai tahap pre-launching. Implementasi penuh program tersebut direncanakan mulai Agustus hingga September 2026.
Menariknya, Perlinsos Digital juga membuka ruang bagi warga yang selama ini merasa layak menerima bantuan sosial namun belum pernah masuk dalam basis data pemerintah. Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri untuk dilakukan verifikasi.
“Kalau merasa berhak menerima bantuan tetapi belum masuk data bansos, nanti bisa mendaftarkan diri secara mandiri,” kata Eddy.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggunakan 35 variabel dan terintegrasi dengan berbagai kementerian serta lembaga.
Karena itu, ia meminta masyarakat memberikan informasi yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Antiek juga mengingatkan warga agar tidak menerima titipan aset atas nama pribadi, karena hal tersebut dapat menggugurkan status sebagai calon penerima bantuan sosial.
“Sering ditemukan warga yang sebenarnya tidak mampu, tetapi di data tercatat memiliki mobil atau aset karena hanya dititipi atas namanya. Ini bisa menjadi faktor yang menggugurkan,” jelasnya.
Selain aset, pembaruan data keluarga juga menjadi hal penting. Warga diminta segera mengurus perubahan dokumen kependudukan, termasuk pencatatan anggota keluarga yang meninggal dunia. Jika tidak segera diperbarui, data lama akan tetap terbaca dalam sistem dan berpotensi memengaruhi validitas data penerima perlindungan sosial.
Dengan dimulainya Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya berharap masyarakat semakin aktif menjaga akurasi data pribadi. Langkah ini menjadi kunci agar bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.











