KaMedia – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi digelar dan langsung menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan rangkaian dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis yang menyeret nama orang nomor satu di Ponorogo tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Greafik Loserte, mengungkap bahwa Sugiri didakwa menerima suap lebih dari Rp1,2 miliar dari Yunus Mahatma. Uang itu diduga diberikan agar posisi Yunus sebagai Direktur RSUD tetap aman dan tidak diganti.
Tak hanya itu, aliran dana lain juga terungkap. Sugiri disebut menerima “fee proyek” sekitar Rp1,4 miliar dari rekanan rumah sakit, Sucipto. Bahkan, praktik penerimaan uang ini disebut berlangsung berulang, termasuk gratifikasi Rp225 juta sepanjang 2023–2025 dari Yunus, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Dengan berbagai dugaan tersebut, Sugiri dijerat sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka kemungkinan hukuman serius jika terbukti bersalah.
Namun, pihak kuasa hukum tidak tinggal diam. Pengacara Sugiri, Indra Priangkasa, menilai dakwaan jaksa tidak tersusun rapi dan cenderung tumpang tindih. Ia menyoroti penggunaan pasal suap dan gratifikasi yang dinilai mencampuradukkan dua peristiwa berbeda dalam satu konstruksi hukum.
Kasus ini sendiri merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang turut menyeret sejumlah pihak, termasuk Sekda Ponorogo, Agus Pramono.
Sidang ini menjadi babak awal dari proses hukum yang dipastikan akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai dugaan korupsi serta posisi strategis pihak-pihak yang terlibat.











