KaMedia – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata Tempat Pembuangan Sampah (TPS) agar bersih dari tumpukan gerobak menuai perhatian dari kalangan legislatif. Langkah tersebut dinilai sebagai terobosan positif, namun perlu dilengkapi dengan pedoman teknis atau guidance yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Eri Cahyadi tersebut memiliki tujuan yang baik, terutama dalam menjaga kebersihan dan estetika kota. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tidak boleh berhenti pada instruksi semata tanpa disertai solusi konkret.
“Gebrakan Pak Wali itu sudah cukup baik. Pemkot ingin TPS bersih dan tidak dipenuhi gerobak sampah yang seringkali membuat kesan kotor karena sampah disimpan di situ. Tapi sebaiknya, sebelum pengumuman dibuat, dicarikan solusinya dulu,” ujar Machmud, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, selama ini keberadaan gerobak sampah di TPS kerap menimbulkan persoalan baru, mulai dari bau tidak sedap hingga kesan kumuh di lingkungan sekitar. Karena itu, upaya penataan dinilai sebagai langkah maju. Namun di sisi lain, pemindahan gerobak tanpa kejelasan lokasi alternatif justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat kampung.
Machmud menegaskan bahwa kebijakan publik, khususnya yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, harus dirancang secara komprehensif. Tidak hanya memuat larangan, tetapi juga solusi yang aplikatif dan mudah dipahami oleh pelaksana di lapangan.
Lebih jauh, politisi yang juga Ketua Fraksi Gabungan (Demokrat, NasDem, dan PPP) tersebut menyoroti pentingnya pedoman tertulis bagi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, seorang kepala daerah idealnya tidak hanya memberikan arahan secara lisan, tetapi juga menyusun guidance yang terdokumentasi dengan baik.
“Kalau tidak ada guidance, selera Wali Kota tidak bisa dipahami oleh kepala dinas. Para kepala dinas bisa pontang-panting. Seharusnya itu tertulis, bukan hanya lisan, supaya kinerjanya terukur,” tegasnya.
Machmud menilai, tanpa pedoman yang jelas, kepala dinas, camat, hingga lurah akan mengalami kesulitan dalam menerjemahkan kebijakan. Hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan, yang pada akhirnya berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan program.
Ia pun mengusulkan agar pedoman tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak kinerja yang mengikat seluruh jajaran pemerintahan. Dengan demikian, setiap kebijakan memiliki indikator yang jelas serta dapat dievaluasi secara objektif.
Menurutnya, pedoman itu tidak hanya berlaku untuk penataan TPS, tetapi juga mencakup berbagai aspek pelayanan publik lainnya. Mulai dari penanganan sampah, penertiban pedagang kaki lima (PKL), hingga upaya pengentasan kemiskinan.
Beberapa poin krusial yang dinilai perlu dimasukkan dalam guidance jabatan antara lain terkait kebersihan wilayah, penataan ruang publik, serta perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Dalam konteks kebersihan, misalnya, perlu ada aturan tegas mengenai larangan penempatan gerobak sampah di TPS maupun di lokasi yang mengganggu kenyamanan warga.
Selain itu, Machmud juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kondisi sosial masyarakat. Ia mengusulkan adanya sanksi tegas bagi lurah atau camat apabila ditemukan warga miskin yang tidak mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar seperti makanan dan layanan kesehatan.
“Harus dibuktikan dengan data. Misalnya, jika Wali Kota turun ke lapangan dan menemukan warga tidak mampu yang telantar sementara lurahnya tidak tahu, ya harus diganti. Itu namanya manajemen yang transparan dan terukur,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan berbasis data akan memperkuat sistem evaluasi kinerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Dengan adanya indikator yang jelas, kepala daerah memiliki dasar yang kuat untuk mengambil keputusan, termasuk melakukan mutasi atau pencopotan pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
Di sisi lain, Machmud juga mengingatkan bahwa kebijakan yang baik harus mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat. Ia mengaku pernah menghadapi persoalan serupa di lingkungan tempat tinggalnya, di mana keberadaan gerobak sampah menimbulkan keluhan warga karena diletakkan sembarangan di gang sempit.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia berinisiatif meminta pengurus RT setempat mencarikan solusi agar gerobak ditempatkan di lokasi yang tidak mengganggu aktivitas warga maupun menimbulkan bau tidak sedap.
“Intinya, kebijakan bagus harus diikuti dengan petunjuk pelaksanaan yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya masukan dari legislatif ini, diharapkan kebijakan penataan TPS di Surabaya tidak hanya mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata, tetapi juga berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak sosial baru di tengah masyarakat.











