KaMedia – Sore itu, layar-layar kecil di aplikasi Zoom dipenuhi wajah para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Ada yang menyimak serius, ada pula yang sesekali saling bertukar pesan di kolom percakapan. Di tengah pertemuan daring itu, satu kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang: kepastian tentang tunjangan hari raya (THR).
Ketika Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan besaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, layar Zoom pun dipenuhi berbagai emoticon gembira. Reaksi sederhana itu menjadi gambaran rasa lega sekaligus syukur dari para pegawai yang telah menanti kepastian menjelang Hari Raya.
Pengumuman tersebut disampaikan secara daring pada Jumat (13/3/2026). Dalam kesempatan itu, Eri menjelaskan bahwa pemberian THR bagi ASN harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Namun di balik aturan tersebut, pemerintah kota dihadapkan pada tantangan tersendiri. Tahun ini, APBD Surabaya mengalami pemotongan sekitar Rp1 triliun dari pemerintah pusat. Kondisi itu membuat perhitungan pemberian THR harus dilakukan dengan sangat cermat.
“Alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa THR disesuaikan dengan kekuatan APBD kita. APBD kita dipotong sekitar Rp1 triliun, jadi belanja kita berbeda dengan tahun kemarin,” kata Eri.
Meski demikian, ia tetap berupaya agar para PPPK di Surabaya, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapatkan THR yang layak. Menurutnya, beban kerja ASN di Surabaya memiliki karakteristik tersendiri dengan target kinerja yang tinggi.
“Karena secara kinerjanya PNS Kota Surabaya maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini berbeda dengan kota-kota lainnya. Targetnya juga berbeda, karena itu saya minta untuk dibuatkan hitungan bagaimana bisa THR-nya 100 persen,” ujarnya.
Dalam aturan pemerintah, PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun sebenarnya menerima THR secara proporsional. Perhitungannya berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji dan tunjangan bulanan.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut tidak diatur secara rinci. Jika menggunakan perhitungan yang sama dengan PPPK penuh waktu, pegawai yang baru bekerja dua bulan hanya akan menerima sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Nilai tersebut dinilai terlalu kecil. Dari situlah muncul keputusan yang kemudian disambut antusias oleh para ASN.
Eri meminta jajarannya menghitung ulang kemungkinan pemberian THR yang lebih layak bagi PPPK paruh waktu. Ia menilai mereka tetap bagian dari “rumah besar” Pemerintah Kota Surabaya yang ikut berjuang menjalankan berbagai program pelayanan publik.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, diputuskan bahwa PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR sebesar 100 persen. Sedangkan PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang.
“Untuk PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp2 juta, meskipun aturannya tidak ada dan hitungannya kecil. Saya tetap bismillah berikan Rp2 juta,” ungkapnya.
Keputusan itu langsung disambut reaksi spontan dari para ASN yang mengikuti pertemuan daring. Dari layar Zoom, bermunculan emoticon senyum, tepuk tangan, hingga simbol hati, tanda terima kasih atas kebijakan yang dianggap memberi perhatian pada seluruh pegawai, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu.
Bagi Eri, keputusan tersebut bukan hanya soal angka. Ia berharap kebijakan itu menjadi penyemangat bagi seluruh ASN Surabaya untuk terus menjaga kinerja dan nama baik pemerintah kota.
“Kalau kita mendapatkan 100 persen ini karena tunjangan kita berbeda dengan daerah lain. Tapi saya juga berharap kinerjanya tetap dipertahankan,” pungkasnya.
Menjelang Ramadan dan Hari Raya, kabar itu menjadi angin segar bagi banyak pegawai. Dari balik layar Zoom, kebijakan tentang THR berubah menjadi lebih dari sekadar pengumuman resmi, ia menjadi momen kecil yang memunculkan rasa dihargai, sekaligus menguatkan kebersamaan dalam rumah besar Pemerintah Kota Surabaya.











