HeadlineJatim

Nisan Disilang Merah, Perdes Makam Desa Kludan Picu Amarah Warga

×

Nisan Disilang Merah, Perdes Makam Desa Kludan Picu Amarah Warga

Sebarkan artikel ini

KaMedia – Kebijakan Pemerintah Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, menuai polemik tajam. Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang makam memantik kemarahan warga setelah puluhan nisan di pemakaman desa dicoret tanda silang merah karena dianggap melanggar aturan.

Aksi pencoretan itu merujuk pada Bab VII Larangan Pasal 14 ayat (1) yang melarang warga membuat kijing, cungkup, atau pembatas makam. Pengecualian hanya diberikan untuk makam ulama dan orang sholeh.

Dalam sepekan terakhir, lebih dari 50 makam sudah ditandai silang merah. Tindakan ini langsung memicu kegelisahan keluarga almarhum karena dianggap sebagai bentuk “stempel pelanggaran” terhadap makam yang sudah lama ada.

Kepala Desa Kludan, Imam Zainudin Zuhri, menilai polemik ini muncul karena sebagian warga tidak mengikuti proses musyawarah dan sosialisasi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa ukuran nisan sebenarnya sudah disepakati bersama.

“Ukuran nisan yang diperbolehkan maksimal lebar 25 sentimeter dan tinggi 40 sentimeter. Semua sudah sepakat. Kalau melebihi ukuran itu, nisan bisa dibongkar,” ujarnya, Rabu (11/3).

Imam juga menjelaskan bahwa pengecualian bagi makam orang sholeh dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh yang berjasa bagi desa. Yang dimaksud orang sholeh antara lain sesepuh pembabat alas desa, tokoh ulama, serta warga yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, tekanan dari warga membuat pemerintah desa mulai melunak. Imam mengaku sudah meminta juru kunci makam untuk menghapus tanda silang merah demi meredam kegaduhan, terutama menjelang Lebaran saat banyak warga pulang untuk berziarah.

“Saya sudah minta tanda silang merah itu dihapus sebelum Lebaran karena akan banyak warga berziarah,” katanya.

Namun kritik tetap bermunculan. Ketua RT 05 RW 03, Heru Kuncoro, mengaku sejak awal menolak kebijakan pencoretan tersebut saat rapat musyawarah desa. Ia menilai penerapan aturan tidak seharusnya berlaku surut terhadap makam yang sudah ada.

“Seharusnya makam yang sudah lama dibiarkan saja. Aturan baru cukup diterapkan untuk ke depan,” tegasnya.

Menurut Heru, pencoretan nisan justru melukai perasaan keluarga almarhum. Mereka merasa seolah-olah melakukan pelanggaran, padahal makam tersebut dibuat jauh sebelum aturan ini ramai dibahas.

“Kasihan keluarga yang makamnya dicoret. Seolah-olah melanggar, padahal dulu dibuat sebelum aturan ini ada,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah desa lebih bijak dalam menerapkan Perdes serta memperluas sosialisasi agar tidak memicu kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.