KaMedia – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Surabaya) untuk menjaga identitas budaya kota kembali ditunjukkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-nilai Kepahlawanan. Regulasi ini kini tengah digodok secara serius oleh Komisi D bersama panitia khusus (pansus) agar menjadi payung hukum yang kuat bagi pelestarian budaya lokal.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mengkaji setiap pasal secara detail. Langkah ini dinilai penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta tetap berpijak pada kearifan lokal Kota Pahlawan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma, menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap ketentuan dalam Raperda benar-benar matang sebelum disahkan.
“Kita lagi membahas pasal per pasal secara detail karena perda ini sudah cukup lama pembahasannya. Jadi kita ingin memastikan semuanya sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya dan tetap selaras dengan kearifan lokal Surabaya,” ujarnya, Rabu (4/3).
Menurut William, pembahasan tidak berfokus pada satu pasal tertentu, melainkan menyeluruh agar seluruh substansi dalam Raperda mampu menjawab kebutuhan pelestarian budaya kota secara komprehensif.
Salah satu perhatian DPRD adalah menjaga keberlangsungan budaya lokal yang mulai tergerus zaman. Tidak hanya seni dan tradisi, tetapi juga budaya kuliner khas Surabaya yang menjadi bagian dari identitas kota.
William mencontohkan salah satu kuliner legendaris yang mulai jarang ditemui, yakni Semanggi Surabaya.
“Ada yang menyampaikan bahwa makanan semanggi sudah semakin hilang di Surabaya. Padahal kuliner juga bagian dari budaya. Jadi kita ingin agar itu bisa dilestarikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa konsep kebudayaan dalam Raperda ini tidak dipahami secara sempit. Selain kesenian dan tradisi, DPRD juga ingin memastikan ekosistem budaya, termasuk kuliner, tradisi lokal, hingga nilai-nilai kepahlawanan tetap hidup di tengah masyarakat.
Melalui Raperda ini, DPRD Surabaya berharap pelestarian budaya tidak hanya menjadi wacana, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat sehingga pemerintah daerah, pelaku budaya, hingga masyarakat dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya Kota Pahlawan. (Adv)











