KaMedia – Di balik hiruk-pikuk Surabaya sebagai kota metropolitan, denyut kehidupan sesungguhnya justru berawal dari kampung. Dari lorong-lorong sempit, pos ronda, balai RW, hingga ruang-ruang kreatif warga, berbagai kampung tematik tumbuh dengan caranya sendiri. Kini, DPRD Kota Surabaya tengah menyiapkan satu payung besar agar semua inisiatif itu berjalan lebih kokoh dan berkelanjutan, Kampung Cerdas.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Kampung Cerdas, DPRD Surabaya menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas sebagai inisiatif dewan. Regulasi ini disiapkan bukan untuk menyeragamkan kampung, melainkan merangkul keragaman yang sudah ada.
“Kampung Cerdas ini embrionya dari kesadaran bahwa Surabaya adalah Smart City. Kalau kotanya cerdas, maka unit terkecilnya, yaitu kampung, juga harus cerdas,” ujar Anggota Pansus Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, Senin, ( 2/2/2026).
Bagi Rio, Kampung Cerdas bukanlah konsep baru yang datang dari ruang kosong. Justru sebaliknya, ia lahir dari praktik-praktik baik yang selama ini sudah hidup di tengah masyarakat, mulai dari Kampung Budaya, Kampung Pariwisata, hingga Kampung Pancasila. Sayangnya, berbagai inisiatif tersebut selama ini berjalan tanpa payung hukum setingkat peraturan daerah.
“Hari ini kampung-kampung itu bergerak hanya berbasis SK dinas atau turunan SK Sekda. Alangkah eloknya kalau mereka punya dasar hukum yang kuat, yaitu Perda,” katanya.
Raperda Kampung Cerdas sendiri merupakan gagasan DPRD sejak periode sebelumnya. Pada periode saat ini, pembahasan kembali dilanjutkan dan dipercepat agar mampu menjawab kebutuhan kota yang terus berkembang.
Dalam draf Raperda, Kampung Cerdas dirancang memiliki enam dimensi utama, Smart Governance, Smart Branding, Smart Economic, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment. Keenam dimensi tersebut sekaligus merangkum empat pilar Kampung Pancasila, lingkungan, ekonomi, kemasyarakatan, serta sosial budaya.
“Artinya Kampung Cerdas ini meng-cover semuanya. Bukan meniadakan kampung yang sudah ada, justru memperkuat dan memayungi,” jelas Legislator PSI ini.
Ia mengibaratkan Kampung Cerdas seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam dunia olahraga. Berbagai cabang tetap berdiri dengan karakter masing-masing, namun berada dalam satu wadah besar yang mengoordinasikan dan memperkuat.
“Kampung-kampung itu seperti cabang olahraga. Kampung Cerdas adalah KONI-nya,” ujarnya sambil tersenyum ramah.
Dalam pembahasan pansus, Rio juga menaruh perhatian pada pentingnya koordinasi lintas sektor. Ia mengingatkan agar tidak muncul ego sektoral antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang justru menghambat pengembangan kampung. Menurutnya, Bappeda Litbang dan BRIDA paling tepat menjadi leading sector karena memiliki fungsi perencanaan dan riset lintas bidang.
“Kalau ekonomi di satu OPD, sosial budaya di OPD lain, nanti saling lempar. Bappeda Litbang dan BRIDA ini yang bisa meng-cover semuanya,” tegasnya.
Ke depan, Raperda Kampung Cerdas juga akan mengatur pembentukan komite khusus, serupa dengan Dewan Smart City yang selama ini telah berjalan di Surabaya. Komite ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat.
Pembahasan Raperda Kampung Cerdas ditargetkan rampung pada Februari 2026. Target ini bukan tanpa alasan. Surabaya tengah dipersiapkan untuk masuk dalam ASEAN Smart City Network (ASCN), yang salah satu syarat utamanya adalah keberadaan regulasi daerah.
“Salah satu syarat masuk ASCN adalah law enforcement. Kita butuh Perda. Kalau Surabaya serius didorong masuk ASCN, maka perda ini harus selesai Februari,” ungkap Rio.
Selain ASCN, Surabaya juga masuk dalam program Smart City Kementerian Kominfo yang sama-sama mensyaratkan regulasi sebagai fondasi hukum.
“Makanya sekarang ini kita ngebut. Harus dikejar,” pungkasnya.











