KaMedia – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Jawa Timur melalui Surat Keputusan Nomor 16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 yang ditetapkan hari ini, telah menetapkan pemenang Masjid Award Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap masjid-masjid yang menunjukkan kinerja unggul dalam manajemen, pelayanan jamaah, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi kegiatan dakwah.
Menurut Ketua Pimpinan Wilayah DMI Jatim, Dr. KH. Sudjak, M.Ag., kegiatan Masjid Award direncanakan sejak awal tahun untuk mendorong masjid menjadi pusat kehidupan masyarakat yang lebih berperan.
“Masjid tidak hanya tempat ibadah, tetapi juga titik kumpul untuk pemberdayaan dan dakwah yang inovatif. Award ini bertujuan untuk mengapresiasi yang terbaik dan menjadi contoh bagi masjid lain,” ujarnya kepada selalu.id, Jumat (5/12/2025).
Penetapan pemenang didasarkan pada hasil penilaian Dewan Juri yang telah melakukan rapat pleno pada 28 November 2025 lalu. Proses penilaian sendiri mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
“Standar Pembinaan Manajemen Masjid berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Nomor 802/2014, serta Peraturan Daerah Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang toleransi kehidupan bermasyarakat,” terangnya.
Para pemenang yang tercantum dalam lampiran surat keputusan menerima penghargaan berupa piagam, trofi, dan bentuk apresiasi lainnya. Diharapkan dengan program ini, pengelolaan masjid di Jawa Timur akan semakin baik dan memberi manfaat keumatan











